TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tingkatkan Kompetensi SDM, Kemenperin Gelar Diklat 3-in-1 Serentak

Sebagai upaya penyerapan tenaga kerja di sektor industri

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Tangkapan layar YouTube/Kementerian Perindustrian RI)

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui 7 Balai Diklat Industri (BDI) menggelar Diklat 3-in-1 secara serentak di sejumlah kota di Indonesia. 

Diklat 3-in-1 ini merupakan program pelatihan, sertifikasi, dan penempatan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia (SDM) di sektor industi.

"Pembangunan nasional saat ini difokuskan pada pembangunan SDM yang berkualitas, sehingga perlu dilakukan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih masif,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita ketika membuka diklat 3-in-1 secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Mahfud MD: Indonesia Hampir Dipastikan Resesi

1. SDM industri harus cepat beradaptasi

Praktik Diklat 3-in-1 bagi operator mesin Injection Moulding di workshop BDI Yogyakarta. (Dok. Balai Diklat Industri Yogyakarta)

Menurut Agus, pandemik COVID-19 tak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berdampak pada sosial dan perekonomian nasional. 

"Dampak ekonomi yang ditimbulkan COVID-19 mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang melambat sehingga daya serap tenaga kerja di industri berkurang dan meningkatnya pengangguran serta kemiskinan," katanya.

Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dia menyebut Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada 2020 diperkirakan mencapai 8,1 persen hingga 9,2 persen. Sedangkan angka pengangguran diperkirakan naik ke angka 4 hingga 5,5 juta orang.

Menurut dia, SDM industri harus cepat beradaptasi di era Revolusi Industri 4.0 maupun pandemik COVID-19.

“Untuk itu, diperlukan adanya pembekalan keterampilan dasar, peningkatan keterampilan (up-skilling) atau pembaruan keterampilan (reskilling) bagi para tenaga kerja yang didasarkan pada kebutuhan dunia industri saat ini,” terangnya.

2. Kemenperin lakukan mitigasi di sektor industri

Penyandang disabilitas mengikuti Diklat 3-in-1. (Dok. Balai Diklat Industri Yogyakarta)

Selain peningkatan mutu SDM, Kemenperin berupaya melakukan mitigasi di sektor industri manufaktur selama pandemik.

Antara lain dengan menerbitkan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

"Aktivitas sektor industri didorong untuk tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat. Upaya ini selain untuk menggeliatkan sektor industri dan usaha, juga agar tenaga kerja tidak semakin banyak di-PHK," terangnya.

Baca Juga: Serahkan Banpres Rp2,4 Juta ke Pelaku Usaha Mikro, Jokowi: Untuk Modal

Berita Terkini Lainnya