TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMKM Sulit dapat Modal dari Bank? Ini Solusi dari Pertamina

UMKM binaan Pertamina bisa go international

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Bantul, IDN Times - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usaha sering terbentur masalah permodalan. Kebanyakan pengusaha tidak bisa mengakses modal dari bank dengan rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMKM.

Keluhan itu ditangkap oleh PT Pertamina MOR IV wilayah Jateng dan DI Yogyakarta dengan memberikan program kemitraan yang ditujukan kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: BI Jabar Jamin Permudah UMKM untuk Dapatkan Sertifikasi Produk Halal 

1. Tak hanya berikan permodalan namun juga pembinaan dan kesempatan ikuti pameran‎

IDN Times/Daruwaskita

Arya Yusa Dwicandra, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina MOR IV wilayah Jateng dan DI Yogyakarta mengatakan, melalui program kemitraan BUMN masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil dan menengah dapat mengajukan modal dengan biaya jasa 3 persen per tahun saldo menurun tiap tahunnya.

"Pertamina tidak hanya sekadar memberikan pinjaman modal namun juga membina dan mengembangkan para pelaku UMKM melalui pemberian fasilitas pelatihan dan pembinaan serta kesempatan untuk mengikuti pameran dalam dan luar negeri," ujarnya di acara Sosialisasi Program Kemitraan: Upaya Pertamina Kembangkan UMKM di Bantul, Sabtu (30/3).

2. Tahun 2018, PT Pertamina MOR IV Jateng dan DI Yogyakarta kecurkan Rp15 miliar ‎

IDN Times/Daruwaskita

Menurutnya, pada tahun 2018 lalu, PT Pertamina MOR IV menyalurkan  lebih dari Rp15 miliar dana kemitraan kepada 321 mitra binaan yang berada di Jateng dan DI Yogyakarta.

"Kita berharap para pelaku UMKM yang berada di Kabupaten Bantul bisa mengikuti mitra binaan seperti di wilayah Kabupaten Tegal khususnya Kelurahan Slerok yang telah mendapatkan kucuran permodalan dari Program Kemitraan Pertamina," terangnya.

3. Persyaratan bagi UMKM yang akan bermitra dengan PT Pertamina‎

IDN Times/Daruwaskita

Lebih jauh Arya mengatakan terdapat beberapa persyaratan bagi pelaku usaha UMKM untuk bisa menerima program kemitraan, di antaranya badan usaha atau perorangan memiliki aset bersih maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, omzet usaha tidak lebih dari Rp2,5 miliar dan kegiatan usahanya sudah berjalan setidaknya setahun serta berdiri sendiri.

"Paling tidak UMKM itu mengantongi surat izin usaha mikro kecil yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah kecamatan tempat calon penerima program berdomisili," ujarnya.

Baca Juga: UMKM Pelajari Pemasaran Online Bersama Bukalapak X Kemenkominfo

Berita Terkini Lainnya