Cara Perpanjang SIM di Bus SIM Keliling Yogyakarta

Pahami jadwal dan syaratnya

Sudah ganti tahun, nih. Kini saatnya kamu untuk cek-cek kembali kartu identitas guna memastikan tidak ada yang habis masa berlakunya. Termasuk pula dengan SIM kendaraan. 

Jika kebetulan masa berlaku SIM kendaraanmu hampir habis, segera perpanjang agar tidak perlu buat baru. Untukmu yang tinggal di Yogyakarta, kini bisa perpanjang SIM kendaraan melalui layanan SIM Keliling. Berikut cara perpanjang SIM di SIM Keliling Yogyakarta. 

1. Syarat perpanjang SIM di Bus SIM Keliling Yogyakarta

Cara Perpanjang SIM di Bus SIM Keliling Yogyakartabus SIM Keliling di Yogyakarta (instagram.com/satlantasjogja)

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, kamu perlu menyiapkan beberapa berkas sebagai persyaratannya. Berikut syarat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling Yogyakarta:

  • E-KTP asli 
  • Fotocopy KTP 2 lembar
  • SIM asli 
  • Surat Keterangan Sehat 
  • Surat Keterangan Tes Psikologi 

Berkas tersebut dapat kamu simpan dalam map berwarna kuning, lalu bawa saat perpanjangan.

2. Biaya perpanjang SIM di layanan SIM Keliling Yogyakarta

Cara Perpanjang SIM di Bus SIM Keliling YogyakartaIlustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain beberapa syarat di atas, kamu pun perlu tahu dulu besaran biaya perpanjang SIM ini. Berikut uraian ringkasnya: 

  • Tes kesehatan (meliputi tes buta warna dan tensi darah) Rp65 ribu
  • Tes psikologi Rp75 ribu 
  • Perpanjang SIM C Rp75 ribu
  • Perpanjang SIM D Rp30 ribu 
  • Perpanjang SIM A, B I, B II Rp80 ribu 
  • Perpanjang SIM internasional Rp225 ribu

Untuk tes psikologi, jika ingin lebih terjangkau bisa daring saja. Jadi, saat perpanjang, kamu hanya perlu membawa hasil tesnya. Tes psikologi daring ini dapat dilakukan melalui laman eppsi.id. Adapun biayanya Rp40 ribu. 

Baca Juga: 9 Rekomendasi Bengkel Body Repair Jogja, Mobil Mulus Kembali

3. Jadwal layanan bus SIM Keliling Yogyakarta (updated Januari 2024)

Cara Perpanjang SIM di Bus SIM Keliling Yogyakartabus SIM Keliling di Yogyakarta (instagram.com/satlantasjogja)

Penting untuk mengetahui jadwal bus SIM Keliling Yogyakarta supaya bisa menentukan waktu kedatanganmu. Dilansir laman Polres Jogja, berikut jadwal layanan SIM Keliling tersebut:

  • Senin-Jumat pukul 09.00-selesai WIB di Puro Pakualaman
  • Sabtu pukul 19.00-21.000 WIB di Alun-alun Selatan Yogyakarta

Jika tidak sempat, kamu dapat melakukan perpanjang SIM di Satpas SIM Yogyakarta. Masih dari laman Polres Jogja berikut jadwal pendaftaran SIM di Satpas Yogyakarta yaitu:

  • Senin-Kamis pukul 08.00-10.30 WIB untuk pembuatan SIM baru) dan 08.00-11.00 WIB untuk perpanjang SIM
  • Jumat-Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB.

Perlu diketahui, meski jam pendaftaran di Satpas hanya sebentar, tetapi pelayanannya hingga pukul 15.00 WIB, ya. 

4. Cara perpanjang SIM di layanan SIM Keliling

Cara Perpanjang SIM di Bus SIM Keliling Yogyakartailustrasi perpanjang SIM di SIM Keliling (instagram.com/satlantasjogja)

Jika semua persyaratannya sudah siap, bisa langsung menuju layanan SIM Keliling sesuai jadwalnya. Adapun cara perpanjang SIM di SIM Keliling Yogyakarta ini yaitu sebagai berikut:

  1. Datang ke layanan SIM Keliling terdekat sesuai jadwal 
  2. Lakukan pendaftaran di loket pendaftaran yang tersedia 
  3. Lakukan pembayaran di loket dengan nominal yang sesuai 
  4. Setelah pembayaran diterima dan diverikasi, kamu akan diberikan nomor antrean untuk pengambilan foto
  5. Setelah dipanggil, kamu bisa melakukan pengambilan foto bersama petugas
  6. Tunggu proses pencetakan SIM sekitar 15-30 menit. Proses perpanjangan SIM pun selesai. 

Umumnya, proses perpanjangan SIM ini membutuhkan waktu 2-3 jam. Jadi, sebaiknya luangkan waktumu, ya. Well, semoga ulasan cara perpanjang SIM di SIM Keliling Yogyakarta ini membantu.

Baca Juga: 5 Cara Melatih Kedewasaan dalam Berkendara, Sepele Tapi Penting

Lea Lyliana Photo Community Writer Lea Lyliana

INFJ!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya