5 Ragam Pelat Nomor di Indonesia, Warna-Warni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sering lihat kan warna-warni pelat nomor kendaraan di Indonesia? Salah satunya adalah warna putih yang menggantikan pelat nomor hitam sejak awal Januari 2022.
Indonesia saat ini memiliki 5 warna pelat nomor kendaraan, yaitu putih, hijau, kuning, dan merah. Kenapa berbeda warna ya? Yuk kita lihat artinya.
1. Pelat nomor putih dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional
2. Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraaan umum atau transportasi publik
Baca Juga: Trans Jogja Palbapang-Malioboro Diresmikan, Siap Antar ke Bantul-Jogja
3. Pelat merah dengan tulisan warna putih untuk kendaraan yang dimiliki instansi negara hingga pemerintah di daerah
4. Pelat nomor warna hijau dengan tulisan hitam, dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
5. Pelat nomor putih dengan tulisan hitam ditambah bagian bawah berwarna biru, menandakan kendaraan yang digunakan adalah motor atau mobil listrik. Hal ini sesuai dengan Kakorlantas Polri
Itulah lima warna pelat kendaraan yang berbeda-beda di Indonesia. Sudah tahu kan artinya?
Baca Juga: 10 Rekomendasi Sewa Mobil di Jogja, Banyak Pilihan