TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Ragam Pelat Nomor di Indonesia, Warna-Warni

Artinya beda-beda lho!

ilustrasi pelat nomor kendaraan.Instagram/kemenhub151

Sering lihat kan warna-warni pelat nomor kendaraan di Indonesia? Salah satunya adalah warna putih yang menggantikan pelat nomor hitam sejak awal Januari 2022.

Indonesia saat ini memiliki 5 warna pelat nomor kendaraan, yaitu putih, hijau, kuning, dan merah. Kenapa berbeda warna ya? Yuk kita lihat artinya. 

1. Pelat nomor putih dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional

ilustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)

Baca Juga: Trans Jogja Palbapang-Malioboro Diresmikan, Siap Antar ke Bantul-Jogja

2. Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraaan umum atau transportasi publik

ilustrasi pelat nomor kendaraan.Instgram/kemenhub

3. Pelat merah dengan tulisan warna putih untuk kendaraan yang dimiliki instansi negara hingga pemerintah di daerah

ilustrasi pelat nomor kendaraan.Instagram/kemenhub151

4. Pelat nomor warna hijau dengan tulisan hitam, dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk

ilustrasi pelat nomor kendaraan.Instagram/kemenhub151

Baca Juga: 10 Rekomendasi Sewa Mobil di Jogja, Banyak Pilihan

Berita Terkini Lainnya