Vonis Hukuman Eks Kadispertaru DIY Dipangkas jadi 3 Tahun

Oleh PN Kota Yogyakarta, Krido dijatuhi hukuman 4 tahun bui 

Yogyakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Yogyakarta memotong masa hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta terhadap Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno.

Krido yang divonis 4 tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi menyangkut kasus mafia tanah berupa penyelewengan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman itu melalui proses banding dijatuhi 3 tahun hukuman bui.

1. Menguatkan, tapi mengurangi lama pidana

Vonis Hukuman Eks Kadispertaru DIY Dipangkas jadi 3 TahunMantan Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun oleh PN Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Heri Kurniawan menuturkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada Selasa (24/4/2024) kemarin telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Krido.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Achmad Yusak menguatkan putusan PN Yogyakarta dengan menyatakan Krido terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi.

"Jadi, putusannya intinya sama, cuma untuk amar lamanya pidana saja yang berubah. Dari 4 tahun, turun menjadi 3 tahun," kata Heri saat dihubungi, Kamis (25/4/2024).

2. Punya waktu 14 hari

Vonis Hukuman Eks Kadispertaru DIY Dipangkas jadi 3 TahunIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Heri menjelaskan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Waktu 14 hari (terhitung sejak) setelah putusan dterima terdakwa dan penuntut umum," ucap Heri.

Jika dalam durasi 14 hari nihil pengajuan kasasi, maka putusan PT Yogyakarta dianggap berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Juga: Vonis 4 Tahun Mantan KaDispertaru DIY, Krido Bebas Dakwaan Korupsi

3. Tak terbukti korupsi

Vonis Hukuman Eks Kadispertaru DIY Dipangkas jadi 3 TahunMantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya, Krido Suprayitno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024) usai dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima gratifikasi dalam kasus mafia tanah berupa penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).

Dalam amar putusannya, Tri menyebut perbuatan Krido telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua primer dalam perkara ini.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa Krido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsidair penuntut umum," ucap Tri.

4. Tanah dirampas untuk negara, kembalikan Rp4 M

Vonis Hukuman Eks Kadispertaru DIY Dipangkas jadi 3 TahunMantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjalani sidang perdana menyangkut perkara mafia tanah di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (7/11/2023) (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan untuk Krido di mana barangnya berupa sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dirampas untuk negara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa perampasan barang, yaitu dua buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 meter persegi atas nama Krido Suprayitno dan SHM/Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 meter persegi atas nama Krido Suprayitno," ucap Tri.

Majelis hakim, melaui pertimbangannya, membeberkan keadaan yang memberatkan Krido, macam mengkhianati kepercayaan negara atau pemerintah dalam mengelola pembangunan serta mengembangkan desa, menikmati uang hasil tindak pidana, dan tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan untuk hal yang meringangkan, Krido bersikap sopan selama persidangan bergulir, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta telah menitipkan uang gratifikasi senilai Rp4.755.050.000.

Adapun JPU pun pada sidang tuntutan sebelumnya meminta Krido dihukum pidana penjara selama 8 tahun.

Baca Juga: Tersandung Kasus TKD, Krido Sampaikan Permohonan Maaf untuk Sultan

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya