KPU Kota Jogja: Baru 1 Orang yang Konsultasi soal Calon Perseorangan

Ini syarat maju Pilkada jalur independen

Yogyakarta, IDN Times - KPU Kota Yogyakarta menyebut baru satu orang yang berkonsultasi untuk pencalonan wali kota/wakil wali kota jalur perseorangan pada Pilkada 2024.

"Hari ini baru seorang yang mencoba berkonsultasi soal calon perseorangan," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, di Yogyakarta, Jumat (3/5/2024).

1. Tanya syarat dukungan

KPU Kota Jogja: Baru 1 Orang yang Konsultasi soal Calon PerseoranganIlustrasi Pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Harsya, tak membeberkan identitas sosok tersebut. Kata dia, yang bersangkutan berkonsultasi menanyakan mengenai syarat dukungan. "Konsultasi tentang persyaratan dukungan warga Kota Yogyakarta," imbuh Harsya.

Sejak awal Maret 2024 lalu, lanjut Harsya, syarat dukungan bakal calon perseorangan telah telah disosialisasikan. "Kami mempersilakan untuk mulai berkonsultasi, dan mengambil formulir dukungan. Nanti akan kami beri satu master formulir untuk digandakan," lanjutnya.

2. Syarat jalur perseorangan dan tata caranya

KPU Kota Jogja: Baru 1 Orang yang Konsultasi soal Calon PerseoranganIlustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Adapun syarat dari jalur perseorangan, menurut Harsya, bakal calon harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memberikan bukti dukungan berupa KTP pendukung.

Mereka yang hendak maju di Pilkada Yogyakarta 2024 minimal mengantongi 27.340 dukungan. Angka itu adalah 8,5 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Yogyakarta sebanyak 321.645 orang.

Selanjutnya, masyarakat yang hendak berkontestasi pada Pilkada 2024 bisa mengunduh formulir dukungan calon perseorangan melalui laman resmi KPU Kota Yogyakarta.

Formulir tersebut ditujukan kepada pendukung agar diisi data diri sekaligus lampiran bukti kartu identitas berupa KTP disertai tanda tangan basah. Kemudian, diunggah secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Tugas kami menginformasikan, mensosialisasikan kepada warga yang memiliki hak pilih untuk menggunakan haknya untuk dipilih melalui jalur perseorangan," ungkap Harsya.

Baca Juga: Hanum Rais Daftar Pilkada Kota Yogyakarta 2024 lewat PKB

3. Jadwal pendaftaran jalur independen

KPU Kota Jogja: Baru 1 Orang yang Konsultasi soal Calon PerseoranganIlustrasi kampanye politik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih jauh, Harsya menuturkan, KPU Kota Yogyakarta berencana mengumumkan pendaftaran bakal calon pilkada pada 24-26 Agustus. Kemudian, KPU mulai menerima pemenuhan persyaratan pencalonan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus.

Harsya berujar, pendaftaran bakal calon dibuka mulai 27-29 Agustus, diteruskan dengan penelitian berkas persyaratan bakal calon pada 27 Agustus sampai dengan 21 September. Sehari berselang, dilakukan penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Aktivis Soroti Baliho Pj Wali Kota Yogyakarta Tutup Iklan PBB

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya