Anies Baswedan Nyatakan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi Tak Sia-Sia

Klaim bisa menang jika pemilu sesuai aturan

Sleman, IDN Times - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan bersama cawapresnya, Muhaimmin Iskandar (Cak Imin), yakin bisa memenangkan Pilpres 2024 jika berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, ia dan Cak Imin (AMIN) disertai kinerja barisan pendukung-relawan mampu menorehkan hasil gemilang dengan kesuksesan mengantongi 40 juta suara pada Pilpres kemarin. Menurutnya hal itu pantas disyukuri bersama.

"Sambil kita tahu, kita bisa menang jika pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan. Bisa menang, bisa. Tapi dengan segala macam peristiwa itu sulit, siapa pun untuk bisa menang," kata Anies dalam sambutannya pada acara syawalan bersama yang diselenggarakan Keluarga Besar Alumni HMI MPO di Grha Sarina Vidi, Sleman, Minggu (28/4/2024).

1. Banyak penyimpangan, proses di MK tak sia-sia

Anies Baswedan Nyatakan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi Tak Sia-SiaAnies Baswedan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dalam sambutannya, Anies menyebut Pemilu 2024 penuh berbagai penyimpangan yang turut diakui sebagian hakim MK dalam dissenting opinion masing-masing merespons dalil para pemohon. Macam politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/penyelenggara negara.

"Ada bantuan sosial, yang diakui para hakim sebagai problematik. Ada pengerahan aparatur negara, yang diakui para hakim sebagai problematik. Ini saya mengutip kata-kata hakim nih," ucapnya.

Sekalipun pada akhirnya, gugatan perkara hasil sengketa Pilpres 2024 diputuskan ditolak, Anies menilai proses panjang di MK kemarin bukanlah suatu upaya sia-sia.

"Kalau boleh saya sampaikan, tidak sia-sia," tegas Anies.

2. Tiga dissenting opinion sekaligus

Anies Baswedan Nyatakan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi Tak Sia-SiaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam sejarah gugatan hasil sengketa Pilpres, menurut Anies, baru kali ini muncul pendapat berbeda atau dissenting opinion sebagaimana disampaikan tiga dari delapan hakim pada sidang putusan MK kemarin.

"Itu hampir saja, kalau satu (dissenting opinion) tambah, bisa empat (lawan) empat itu, dan itu bukan sesuatu yang sederhana," katanya.

Menurut dia, baru kali ini hakim MK berhasil diyakinkan bahwa argumen yang disampaikan layak menjadi pertimbangan serius.

"Kita hormati keputusannya (MK), tapi catatannya harus juga dihormati. Ini harus jadi pegangan di dalam pemerintahan baru, baik itu nanti di DPR, pemerintah yang akan datang, untuk memastikan bahwa rekomendasi diakomodasi," ujarnya.

 

Baca Juga: Pasca Pilpres, Anies Baswedan Ingin Rehat Sejenak, Kumpulkan Energi

3. Bansos hingga pengerahan aparat

Anies Baswedan Nyatakan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi Tak Sia-SiaGedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil Pilpres 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Pada Rabu (24/4/2024).

Prabowo-Gibran mengalahkan Anies-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud dengan raihan 96,2 juta suara atau sekitar 58,6 persen suara sah nasional.

Adapun penetapan oleh KPU itu kembali dilakukan seusai MK menolak seluruh gugatan dari pemohon. Akan tetapi, di balik itu semua terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Saldi Isra menyatakan ada ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah yang membuat pemilu berlangsung tidak jujur dan adil. Dalil pemohon terkait politisasi bansos dan mobilisasi aparat/penyelenggara negara, dianggapnya beralasan menurut hukum.

Sedangkan, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berimbas pada para peserta pemilihan karena ada ketidaksetaraan. Ia meyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos di beberapa daerah.

Sementara Arief Hidayat berpendapat semestinya pemilihan ulang dilaksanakan di beberapa daerah yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.

Walaupun muncul perbedaan pendapat dari tiga hakim ini, putusan MK tetap bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Perkirakan PDIP Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya