Pj Wali Kota Jogja Ikut Pilkada 2024, Sultan Minta Tak Terburu-buru

Sri Sultan agar dipertimbangkan kembali

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons adanya Penjabat Kepala Daerah maju Pilkada 2024 di DIY. Sultan meminta agar pejabat tersebut untuk mempertimbangkan dan tidak terburu-buru.

"Ya dia pertimbangkan saja perlu atau tidak," ujar Raja Keraton Yogyakarta itu, Kamis (2/5/2024).

1. Apapun alasannya, Sultan meminta tidak terburu-buru

Pj Wali Kota Jogja Ikut Pilkada 2024, Sultan Minta Tak Terburu-buruGubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Dok. Istimewa)

Diketahui Penjabat Kepala Daerah yang menjabat di Kota/Kabupaten di DIY merupakan ASN di Pemda DIY. Sultan meminta untuk melihat momentum apakah tepat atau tidak, dan berpesan agar tidak terburu-buru.

"Momentumnya tepat atau tidak, yang penting kan itu. Kalau saya ya mbok mengko wae (ya nanti saja), rasah kesusu (tidak usah terburu-buru), apapun alasannya," ujar Sultan.

2. Sultan belum mau memberi imbauan soal Pilkada

Pj Wali Kota Jogja Ikut Pilkada 2024, Sultan Minta Tak Terburu-buruIlustrasi Pilkada Serentak 2024 (ANTARA/Afif/fqh)

Saat diminta lebih jauh soal Pilkada 2024 di DIY, Sultan belum mau memberi komentar. Sultan juga menilai tahapan Pilkada masih lama, ia belum mau memberikan imbauan apapun.

"Kan iseh suwe (kan masih lama). Masih terlalu lama. Mengko lali, nek ra nglali, engko wae (Nanti lupa, kalau enggak pura-pura lupa, nanti saja)," jawab Sultan saat diminta imbauan soal Pilkada 2024.

Baca Juga: Pj Wali Kota Jogja Dilaporkan Buntut Ambil Formulir Pilkada 2024

3. Pj Wali Kota Yogyakarta dilaporkan koalisi pegiat HAM dan anti korupsi

Pj Wali Kota Jogja Ikut Pilkada 2024, Sultan Minta Tak Terburu-buruKoalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Pj. Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya, Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Pj. Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo ke Gubernur DIY hingga Menteri Dalam Negeri karena yang bersangkutan dianggap berperilaku partisan dan punya motif politik praktis dalam bertugas.

Tri Wahyu, selaku koordinator koalisi mengatakan, pihaknya melaporkan Pj Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo, karena yang bersangkutan mengambil formulir pendaftaran untuk Pilkada 2024 saat masih menjabat Pj Wali Kota.

"Kami kaget saat kami membaca di media, Saudara Singgih Raharjo mengambil formulir pencalonan Wali Kota Yogyakarta dalam Pilkada 2024 dari parpol tertentu. Saat ditanya wartawan, dia menyebut ada tim-nya, ya mengko tak cek ke timku ya' (ya nanti saya cek ke tim saya ya)," kata Tri di depan Kompleks Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: 12 Agenda Wisata Jogja Mei 2024, Festival Buku hingga Dangdutan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya