Pemkab Sleman Janji Bantu Soal Legalitas Apartemen Malioboro City

Setiap progres akan dipantau

Intinya Sih...

  • Pemerintah Kabupaten Sleman menerima aksi damai puluhan pemilik Apartemen Malioboro City yang menuntut kejelasan legalitas apartemen.
  • Perizinan terkendala karena pergantian status kepemilikan tanah dan aset apartemen dari PT Inti Hosmed kepada PT Bank MNC.
  • Pemkab Sleman berkomitmen membantu penyelesaian perizinan, memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait, dan memonitor setiap progres yang dilakukan.

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman menerima peserta aksi damai yang dilakukan oleh puluhan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City di Lobi Gedung Baru Kantor Bupati Sleman pada Rabu (1/5/2024). Massa yang merupakan para korban Apartemen Malioboro City itu menuntut kejelasan legalitas apartemen yang telah dibeli.

Dalam pertemuan terbuka ini, beberapa perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan yang tengah dihadapinya yaitu terkait belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok.

Belum diterbitkannya SHM Sarusun ini dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang. Dalam kasus ini, perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC.

1. Pemkab Sleman komitmen untuk bantu selesaikan masalah

Pemkab Sleman Janji Bantu Soal Legalitas Apartemen Malioboro CityPertemuan korban apartemen Malioboro City dengan perwailan Pemkab Sleman. (Dok. Istimewa)

Menyikapi permasalahan ini, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Haris Martapa menjelaskan bahwa pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk membantu proses penyelesaian perizinan sesuai dengan kewenangan Pemkab dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dalam hal ini (permasalahan perizinan), Bupati Sleman berkomitmen untuk memediasi pihak-pihak terkait persoalan apartemen Malioboro City. Namun tentunya sesuai dengan kewenangan Pemkab Sleman dan perundang-undangan yang ada," jelasnya.

Ia menambahkan, komitmen Pemkab Sleman ini telah disampaikan oleh Bupati sejak pertemuan dengan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City yang difasilitasi Pemkab Sleman, bertempat di Ruang Praja II Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, pada tanggal 3 Januari 2024. Tidak berhenti di situ, selanjutnya Pemkab Sleman juga telah melakukan pertemuan dengan PT Inti Hosmed dan pertemuan dengan PT Bank MNC secara terpisah. Pemkab Sleman juga telah memfasilitasi pertemuan bersama antara Pemkab Sleman, PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC pada tanggal 29 April 2024 lalu.

"Dari hasil pertemuan kedua pihak ini (PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC), disepakati kedua pihak bermusyawarah menyelesaikan teknis perizinan dalam jangka waktu 1 bulan. Maka dari itu, kita dorong seluruh pihak terkait agar dapat menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing, sehingga Pemkab Sleman dapat membantu melanjutkan proses perizinan,” ungkapnya.

2. Progres proses perizinan apartemen Malioboro City

Pemkab Sleman Janji Bantu Soal Legalitas Apartemen Malioboro CityPertemuan korban apartemen Malioboro City dengan perwailan Pemkab Sleman. (Dok. Istimewa)

Sementara untuk proses perizinan apartemen Malioboro City yang telah selesai yaitu Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Lingkungan, Rencana Tata Bangunan (RTB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan dokumen perizinan yang belum terselesaikan yaitu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), DELH, Pertelaan, dan SHM Sarusun. Sedangkan di luar perizinan adalah kewajiban penghuni apartemen untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) serta kewajiban pengembang menyerahkan fasum fasos.

"Saya berharap, seluruh pihak terkait dapat mengintensifkan komunikasi untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya masing-masing. Pemkab akan membantu dari sisi percepatan proses perizinan tentunya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pemkab Sleman,” ujarnya.

Haris juga menyatakan, Pemkab Sleman akan terus memonitor setiap progres yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan para pihak.

Baca Juga: 11 Tahun Tanpa Kejelasan, Korban Malioboro City Desak Bupati Sleman

3. 11 tahun tanpa kejelasan legalitas

Pemkab Sleman Janji Bantu Soal Legalitas Apartemen Malioboro CityAksi korban apartemen malioboro city, di Lapangan Denggung, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Diketahui sebelumnya, Ketua Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, meminta Kustini menggunakan hati nuraninya untuk mendengarkan keluhan para korban. Hingga 11 tahun ini, dikatakan Edi tidak ada progres penuntasan kasus ini. Para korban belum menerima kejelasan atau sertifikat atas hak apartemen mereka.

"Kalau perlu bongkar semua, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turunkan. Kami hanya meminta legalitas, kepastian, bukan janji," ungkap Edi, saat orasi di Lapangan Denggung, Rabu (1/5/2024).

Edi juga menyinggung sejumlah masalah tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pihaknya berharap hukum bisa ditegakkan. "Mohon Kapolda, Kapolri, Kejati, Kejagung, bahkan Presiden Jokowi, Presiden terpilih agar hukum semakin kuat. Jangan tumpul keatas, tajam kebawah," ucap Edi.

Baca Juga: Korban Apartemen Malioboro City Minta Bantuan Sri Sultan HB X

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya