11 Tahun Tanpa Kejelasan, Korban Malioboro City Desak Bupati Sleman

Harap langkah nyata untuk legalitas apartemen korban

Intinya Sih...

  • Korban Apartemen Malioboro City mendesak Bupati Sleman segera menyelesaikan masalah legalitas apartemen setelah 11 tahun tanpa kejelasan.
  • Para korban meminta Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto tegas dalam menegakkan hukum terkait kasus ini.
  • Ada sekitar 280 orang korban dengan kerugian ditaksir hingga ratusan miliar, mereka menyerukan sembilan tuntutan kepada Bupati dan pihak terkait.

Sleman, IDN Times - Sudah 11 tahun tanpa kejelasan, korban Apartemen Malioboro City mendesak Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, untuk segera menyelesaikan masalah legalitas apartemen mereka. Para korban juga meminta Presiden, Joko Widodo, hingga Presiden terpilih Prabowo Subianto, tegas dalam menegakkan hukum.

"Di sini kami bersuara, Bupati Sleman harus mendengarkan. Kami melakukan aksi belum pernah diterima ibu (Kustini) kami. Belum pernah diterima pemimpin kami, yang menerima anak buah beliaum, yang jadi Bupati siapa, beliau atau anak buah beliau," ujar Ketua Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, saat orasi di Lapangan Denggung, Rabu (1/5/2024).

1. Bupati hingga presiden harus membantu menyelesaikan

11 Tahun Tanpa Kejelasan, Korban Malioboro City Desak Bupati SlemanAksi korban apartemen malioboro city, di Lapangan Denggung, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Edi meminta Kustini menggunakan hati nuraninya untuk mendengarkan keluhan para korban. Hingga 11 tahun ini, dikatakan Edi tidak ada progres penuntasan kasus ini. Para korban belum menerima kejelasan atau sertifikat atas hak apartemen mereka. "Kalau perlu bongkar semua, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turunkan. Kami hanya meminta legalitas, kepastian, bukan janji," ungkap Edi.

Edi juga menyinggung sejumlah masalah tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pihaknya berharap hukum bisa ditegakkan. "Mohon Kapolda, Kapolri, Kejati, Kejagung, bahkan Presiden Jokowi, Presiden terpilih agar hukum semakin kuat. Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah," ucap Edi.

2. Kerugian korban mencapai ratusan miliar

11 Tahun Tanpa Kejelasan, Korban Malioboro City Desak Bupati SlemanAksi korban apartemen malioboro city, di Lapangan Denggung, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sekretaris Korban Malioboro City, Budijono mengatakan ada sekitar 280 orang korban dari ketidakjelasan legalitas ini. Kerugian yang ditaksir hingga ratusan miliar. "Kerugian total di atas Rp100 miliar," ujar Budijono.

Dikatakannya berbagai upaya telah dilakukan para korban. Namun, hingga saat ini mereka belum bisa mendapat kejelasan nasib mereka. Mereka juga mengancam akan membawa massa lebih banyak lagi jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.

Baca Juga: 10 Tahun Tak Jelas, Korban Apartemen MCR Desak Pemda dan Penegak Hukum

3. Sembilan tuntutan korban apartemen Malioboro City

11 Tahun Tanpa Kejelasan, Korban Malioboro City Desak Bupati SlemanAksi korban apartemen malioboro city, di Lapangan Denggung, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Adapun para korban apartemen Malioboro City menyerukan sembilan tuntutan, pertama, mendesak kepada Bupati, agar mengharuskan pihak Pengembang PT Inti Hosmed untuk mempertanggungjawabkan semua Pajak yang terkait dengan perizinan Apartemen. Kedua, menuntut agar Bupati sebagai pimpinan tertinggi di kabupaten Sleman untuk bertindak tegas, cepat dan terjadwal dalam mengawal proses perizinan yang dibuat oleh MNC Bank.

Ketiga, mendesak Bupati agar ada timeline yang jelas dari setiap proses yang akan dilakukan oleh MNC sampai sertifikat SHM SRS di terbitkan sehingga semua bisa dilakukan sesuai target waktu yang di tetapkan bersama. Keempat mendesak Bupati untuk membuat pernyataan tertulis secara Notariil antara Pemkab Sleman dengan MNC dan disepakati oleh pihak konsumen yang
diwakili oleh kami (Edi Hardiyanto dan Budijono) agar proses perijinan SLF, proses pertelaan dan penerbita AjB antara konsumen dan MNC segera di laksanakan.

Kelima, menekankan kepada MNC segera membentuk P3SRS yang sudah tertunda selama 5 bulan lebih sejak panMus terbentuk. Keenam, merealisasikan janji Bupati tentang pertemuan rutin setiap bulan dengan pemilik/konsumen untuk update informasi perkembangan kasus Malioboro City. Ketujuh, mendesak Aparat lembaga hukum yakni Polda dan Kejaksaan Tinggi DIY untuk segera menetapkan tersangka sesuai prosedur yang ada.

Kedelapan, mendesak aparat hukum harus bertindak adil dan tidak boleh tebang pilih dalam proses pidana kasus Malioboro City, jangan sampai masuk angin dan adanya berpihakan dengan pihak terlapor. Kesembilan, tidak ada intervensi apapun dari pihak manapun dalam proses administrasi dan perlu melibatkan Kejaksaan dan KPK dalam proses ini.

Baca Juga: Korban Apartemen Malioboro City Minta Bantuan Sri Sultan HB X

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya