Kemenperin Dorong Produk Unggulan melalui Indikasi Geografis

Indikasi geografis turut angkat ekonomi produsen lokal

Sleman, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) terus mendorong pemberdayaan potensi industri lokal yang memiliki ciri khas. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mendukung penyebarluasan informasi, serta peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan Indikasi Geografis (IG).

Salah satunya dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan Seminar Nasional Indikasi Geografis yang sejalan dengan pencanangan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis oleh Kementerian Hukum dan HAM, di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (24/4/2024). Kegiatan tersebut diselenggarakan guna memacu para Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar memiliki hasil produk industri yang berkualitas dan berkarakteristik sehingga dapat menghadapi persaingan pasar baik dalam maupun luar negeri.

1. Pentingnya kekayaan intelektual dan indikasi geografis

Kemenperin Dorong Produk Unggulan melalui Indikasi GeografisDirektur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita, mengungkapkan bahwa masyarakat perlu menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual yang menjadi salah satu aset berharga masyarakat khususnya dalam keberlangsungan aktivitas ekonomi dan industri. "Pemerintah memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perlindungan Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat melalui regulasi yang jelas dan efektif serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual," kata Reni.

Salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang sedang didorong oleh pemerintah saat ini adalah Indikasi Geografis yaitu tanda yang menunjukkan suatu produk berasal dari daerah tertentu serta memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik yang khas karena faktor lingkungan geografis yang terkait dengan daerah tersebut. Indikasi Geografis dapat menjadi strategi yang efektif dalam mempromosikan dan melindungi Kekayaan Intelektual dari suatu produk hasil industri unggulan dari berbagai daerah di Indonesia, sehingga berpotensi dalam mengangkat derajat ekonomi para produsen lokal, memperluas pangsa pasar produk, serta menjaga keberlangsungan lingkungan dan budaya lokal.

Selain itu Reni turut menekankan hal yang tidak kalah penting yaitu komersialisasi Indikasi Geografis yang optimal sehingga selain dapat mempromosikan warisan budaya, juga turut dapat meningkatkan potensi pariwisata dam ekonomi daerah, serta mendorong pelestarian budaya dan lingkungan. Sejalan dengan hal tersebut, Reni menjelaskan Ditjen IKMA secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual kepada para pelaku IKM melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA yang telah berdiri sejak tahun 1998.

"Sampai dengan akhir tahun 2023, kami telah memfasilitasi pendaftaran 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis. Kami juga telah melatih 1.225 Fasilitator Kekayaan Intelektual dari aparat pembina IKM di pusat dan daerah untuk lebih memperluas sosialisasi tentang perlindungan Kekayaan Intelektual," jelasnya.

2. Dukungan perlindungan indikasi geografis

Kemenperin Dorong Produk Unggulan melalui Indikasi GeografisDirektur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Di samping itu Reni menyampaikan bahwa timnya telah memberikan fasilitas perlindungan Indikasi Geografis yang ditujukan pada produk yang memiliki ciri khas yang tidak ditemukan pada produk lain yang sejenis. "Dalam hal upaya perlindungan Indikasi Geografis, sejak tahun 2015, kami telah memfasilitasi pendampingan pendaftaran perlindungan Indikasi Geografis atas produk hasil industri yang memiliki reputasi, karakteristik dan ciri khas yang berbeda dari daerah lain," ungkapnya.

Adapun lima produk hasil industri yang difasilitasi Ditjen IKMA, antara lain Tunun Gringsing dari Kabupaten Karangasem Bali; Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur; Batik Tulis Nitik dari Kabupaten Bantul, DIY; Batik Tulis Complongan dari Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat; dan Batu Giok dari Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Dirjen IKMA mengatakan penyelenggaraan Seminar Nasional Indikasi Geografis ini merupakan salah satu bentuk dukungan Kementerian Perindustrian atas pencanangan tersebut, serta implementasi kebijakan dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual produk hasil IKM, termasuk yang dimiliki secara komunal seperti Indikasi Geografis. "Kami berharap seminar nasional ini dapat menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pemikiran terkait perlindungan dan komersialisasi Indikasi Geografis yang dapat memperkaya pemahaman semua peserta tentang isu-isu yang relevan dan penting sehingga dapat menghasilkan output dan rumusan yang memberikan dampak positif bagi perkembangan dan penguatan perlindungan serta komersialisasi produk Indikasi Geografis Indonesia," ucap Reni.

Baca Juga: Seluk Beluk Bisnis Tembikar, Perpaduan Seni dan Sains

3. Seminar nasional indikasi geografis

Kemenperin Dorong Produk Unggulan melalui Indikasi GeografisSalah satu produk IKM yang dipamerkan saat acara Seminar Nasional Indikasi Geografis, di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (24/4/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Riefky Yuswandi turut menyampaikan Seminar Nasional Indikasi Geografis ini membawa tema Peran Indikasi Geografis dalam Pemberdayaan Ekonomi Lokal Menuju Pasar Global, dengan mengundang keynote speaker Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum HAM yang diwakili oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis. Seminar Nasional diisi dengan paparan dari enam narasumber yaitu Asdep Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan Kemenko Bidang Perekonomian, Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, akademisi dari Institut Pertanian Bogor, praktisi Indikasi Geografis dan Ketua MPIG Garam Amed Bali.

"Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan Indikasi Geografis kepada aparatur pembina industri di daerah, menjaring masukan, pengetahuan dan pengalaman pemangku kepentingan, serta mendorong ruang kolaborasi dalam rangka optimalisasi komersialisasi produk Indikasi Geografis terdaftar dan langkah-langkah strategis untuk mempromosikan produk Indikasi Geografis Indonesia ke pasar nasional dan bahkan pasar global," ucap Riefky.

Dalam kegiatan ini, Ditjen IKMA juga memfasilitasi ruang promosi bagi produk Indikasi Geografis yang difasilitasi oleh Ditjen IKMA dan yang berasal dari DIY. Selain itu dalam rangka mendukung Pencanangan Tahun Indikasi Geografis, Ditjen IKMA juga menyelenggarakan Workshop Fasilitator Kekayaan Intelektual Tingkat Lanjut dengan topik Indikasi Geografis pada tanggal 25–26 April 2024 di Pusat Desain Industri Nasional Yogyakarta, yang akan diikuti oleh 25 peserta Fasilitator KI dari Dinas Perindustrian Provinsi/Kab/Kota.

"Melalui kegiatan yang berjalan ini diharapkan dapat menjadi bekal informasi dan pengetahuan agar dapat mengedukasi masyarakat lebih luas lagi tentang urgensi perlindungan Indikasi Geografis sehingga kedepannya akan ada lebih banyak lagi usulan produk hasil industri untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis," tutup Riefky.

Baca Juga: Platform Aggregator Dorong UMKM Masuk Pasar Internasional

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya