Daftar Wisata Alam yang Boleh Dibuka, Syaratnya Kapasitas 50 Persen 

Diprioritaskan berada di zona hijau dan kuning

Jakarta, IDN Times - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengumumkan rencana pembukaan pariwisata alam di tengah pandemik virus corona. Ia menyampaikan, pembukaan akan dilakukan secara bertahap di zona hijau dan kuning terlebih dahulu.

"Saya akan mengumumkan kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap, untuk memulai aktivitas berbasis ekosistem dan konservatif dengan tingkat risiko COVID-19 yang paling ringan," kata Doni dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Senin (22/6).

Baca Juga: Dua Tempat Wisata Candi Dibuka, Angin Segar bagi Pelaku Wisata

1. Daftar destinasi wisata alam yang sudah boleh dibuka

Daftar Wisata Alam yang Boleh Dibuka, Syaratnya Kapasitas 50 Persen Wisata Alam (IDN Times/Sunariyah)

Doni menyebutkan, ada beberapa kawasan wisata alam yang sudah diperbolehkan dibuka, yakni kawasan wisata bahari, konservasi perairan, kawasan petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, swaka marga satwa, dan geopark.

"Pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat," ucap Doni.

2. Tempat wisata alam yang dibuka diutamakan berada di kawasan hijau dan kuning

Daftar Wisata Alam yang Boleh Dibuka, Syaratnya Kapasitas 50 Persen Wisata Alam (IDN Times/Sunariyah)

Doni mengungkapkan, kawasan pariwisata alam tersebut akan dibuka secara bertahap. Ia juga mengatakan, pengunjung yang datang juga harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB itu menerangkan, kawasan wisata alam yang diizinkan dibuka adalah kawasan yang berada di zona hijau dan kuning.

"Untuk zona lain akan diatur dari kesiapan daerah dan pengelola kawasan. Keputusan pembukaan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning, diserahkan kepada bupati dan wali kota," ujar Doni.

3. Pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah

Daftar Wisata Alam yang Boleh Dibuka, Syaratnya Kapasitas 50 Persen Doni Monardo selaku Kepala BNPB melakukan pemaparan di depan Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan ke Gedung BPNB pada Rabu, 10 Juni 2020 (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Untuk memutuskan tempat wisata alam mana saja yang akan dibuka, Doni meminta agar melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah, yang melibatkan pengelola kawasan wisata alam, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, dan pegiat usaha khususnya pelaku pariwisata serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi.

"Saya juga mengingatkan agar para bupati dan wali kota selalui melakukan konsultasi dengan para gubernur, dan mengacu kepada regulasi yang telah dibuat pemerintah pusat terkait kebijakan masyarakat produktif dan aman COVID-19," kata Doni.

Baca Juga: Pembukaan Area Wisata Mulai Berdampak Negatif pada Penyebaran Corona

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya