Simak Aturan Ganjil Genap Tempat Wisata di Bantul Akhir Pekan Ini!

Bantul, IDN Times - Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap nomor kendaraan bagi wisatawan. Aturan ini berlaku pada kawasan wisata pantai serta pegunungan mulai Jumat (29/10/2021) hingga Minggu (31/10/2021) yang akan datang.
Baca Juga: Ndarboy Genk Jadi Duta Desa Wisata Gilangharjo Bantul
1. Aturan ganjil genap pekan ini
Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Wisata Dispar Bantul, Markus Purnomo Adi, mengatakan untuk Jumat (29/10/2021) siang, kawasan Pantai Parangtritis berlaku kendaraan dengan pelat nomor ganjil, sedangkan kawasan Pantai Samas hingga Pantai Baru genap. Sementara, objek wisata Mangunan Dlingo berlaku pelat nomor ganjil.
Pada Sabtu (30/10/2021), kawasan Pantai Parangtritis diberlakukan untuk pelat nomor kendaraan bermotor genap, Pantai Samas hingga Pantai Baru ganjil, sedangkan Mangunan Dlingo genap.
"Sementara untuk hari Minggu (31/10/2021) untuk kawasan Pantai Parangtritis diberlakukan kendaraan bermotor dengan pelat nomor polisi ganjil, kawasan Pantai Samas hingga Pantai Baru diberlakukan kendaraan bermotor dengan pelat nomor polisi genap dan untuk objek wisata alam kawasan Mangunan Dlingo diterapkan untuk kendaraan bermotor dengan pelat nomor polisi ganjil," katanya, Jumat (29/10/2021).
2. Ganjil genap untuk mengurangi kerumunan
Pemberlakuan kebijakan ganjil genap, kata pria yang akrab disapa Ipung ini, untuk mencegah terjadinya kerumunan. Apalagi pengunjung objek wisata hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas yang ada.
"Ini semata-mata untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para wisatawan dari paparan COVID-19," ungkapnya.
3. Ada tiga titik pemeriksaan ganjil genap kendaraan wisatawan
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bantul, Aris Suharyanta mengatakan untuk pemeriksaan kendaraan bermotor wisatawan akan dilakukan di tiga titik di antaranya TPR Pantai Parangtritis, TPR Pantai Samas dan jalan masuk objek wisata Pinus Sari Mangunan.
"Merunut aturan jika ada kendaraan bermotor plat nomor polisi tidak sesuai aturan ganjil genap yang diterapkan diobjek wisata maka akan kita putar balik. Demikian pula bus wisata yang kapasitas penumpangnya lebih dari 50 persen maka aturannya akan diputar balik," ungkapnya.
Baca Juga: Ada Ganjil Genap, Jumlah Pengunjung Pantai di Bantul Turun