TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenapa di Jogja Tidak Boleh Keluar Malam? Begini Alasannya

Demi kenyamanan dan keamanan bersama

ilustrasi kenapa tidak boleh keluar malam di Jogja (unsplash.com/@dhiogandhi23)

Intinya Sih...

  • Keselamatan menjadi alasan utama kenapa tidak boleh keluar malam di Jogja, karena adanya klitih atau aksi kejahatan jalanan yang sering terjadi di tengah malam.
  • Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta No. 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak, di mana anak-anak di bawah umur 18 tahun dilarang keluar pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
  • Di Yogyakarta juga terdapat peraturan Jam Belajar Masyarakat (JBM) yang mewajibkan pelajar belajar di dalam rumah mulai pukul 18.00 sampai 21.00 WIB untuk mendukung terciptanya kecer

Sering ditanyakan kenapa di Jogja tidak boleh keluar malam, terutama oleh kalangan wisatawan. Padahal, geliat malam di Jogja pun tak kalah asyik dengan kota lain, tentu rasanya sayang kalau dilewatkan. 

Namun bukan tanpa alasan kenapa timbul isu ini, mulai dari karena keselamatan sampai munculnya peraturan. Biar makin paham, yuk, simak alasannya berikut ini! 

1. Mengantisipasi adanya kejahatan jalanan

Salah satu alasan sahih kenapa tidak boleh keluar malam di Jogja adalah untuk antisipasi adanya klitih atau aksi kejahatan jalanan. Sudah bukan rahasia lagi bahwa di Jogja terdapat kejahatan jalanan yang sudah menahun tapi tak kunjung terselesaikan ini. Ironis memang mengingat Jogja sebagai kota wisata justru tercemar oleh adanya gerombolan anak muda bersenjata tajam.

Klitih tak segan melukai korbannya yang bahkan mereka tak kenal, tanpa pandang bulu baik itu warga lokal, pendatang, atau wisatawan. Biasanya mereka bertindak di tengah malam sampai jelang subuh.

Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta No. 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak, di mana anak-anak di bawah umur 18 tahun tidak boleh keluar pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

2. Diberlakukannya jam belajar masyarakat

Selain soal klitih, di Yogyakarta juga terdapat peraturan yang diberi nama Jam Belajar Masyarakat atau JBM. JBM adalah rentang waktu tertentu di mana mereka yang masih usia sekolah diwajibkan untuk belajar di dalam rumah. Jam yang berlaku yakni mulai pukul 18.00 sampai 21.00 WIB. 

Meski peraturan ini berlaku untuk pelajar, tapi orangtua dan warga sekitar diharapkan dapat mendukung dengan tidak membuat keributan dalam bentuk apa pun. Nah, dikutip dari laman static.buku.kemdikbud.go.id, tujuan dari adanya JBM adalah agar terciptanya kecerdasan bangsa.

Baca Juga: Mengulik Alasan Kenapa di Jogja Tidak Ada Angkot

Verified Writer

Dyar Ayu

Halo!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya