Cermati 4 Hal ini Sebelum Mengunduh Aplikasi Fintech di Ponselmu!
Pastikan fintech terdaftar di OJK, ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Financial Technology atau yang kini lebih sering disebut Fintech semakin menjamur di Indonesia. Kecanggihan teknologi yang berkembang menjadi salah satu motivasi lahirnya teknologi keuangan yang semakin menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan berbagai transaksi keuangan.
Namun, hati-hati. Banyaknya platform usaha berkedok fintech kini juga turut berkontribusi pada maraknya penipuan investasi. Hal itu, data pribadi nasabah dapat kian mudah disalahgunakan, apalagi kini kejahatan siber semakin marak terjadi.
"Perlindungan data pribadi konsumen di berbagai layanan berbasis teknologi di Indonesia menjadi salah satu fokus yang harus dicermati bersama. Teknologi mampu membawa dampak positif, namun pada saat yang sama juga mampu memberikan dampak yang merugikan jika tidak dimanfaatkan secara bijak," ujar CTO & Co-Founder Kredivo, Alie Tan, Sabtu (10/8).
Lalu, apa sih yang harus kamu lakukan sebelum memilih fintech yang tepat, sehingga kamu tidak menjadi korban penipuan investasi?
Baca Juga: OJK Ingin Ada Undang-Undang Pidana Khusus untuk Fintech Ilegal
1. Pastikan fintech terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Founder salah satu platform kartu kredit digital ini mengungkapkan data dalam industri fintech memiliki peranan penting guna menghadirkan layanan inovatif bagi masyarakat. Analisis terhadap data membantu para pelaku di industri fintech mampu memahami konsumen, memberikan layanan serta produk terbaik.
“Data science membantu kami dalam proses mengenal nasabah secara virtual atau electronic Know Your Customer (e-KYC) serta dalam menentukan nilai kemampuan kredit pengguna, sehingga pemberian kredit diberikan secara tepat sasaran,” ungkap Alie.
Namun di satu sisi, perlindungan data pribadi pengguna juga menjadi hak para pengguna dan kewajiban pelaku industri untuk turut berkomitmen atas hal tersebut.
"Maka dari itu, untuk masyarakat perlu untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai layanan atau platform pinjaman yang akan digunakan dalam bertransaksi dan terpenting apakah sudah terdaftar resmi di OJK atau belum,"
Baca Juga: Bahaya Fintech Ilegal Kian Nyata, Satgas Siap Tindak Tegas