TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cermati 4 Hal ini Sebelum Mengunduh Aplikasi Fintech di Ponselmu!

Pastikan fintech terdaftar di OJK, ya!

Pixabay/FirmBee

Yogyakarta, IDN Times – Financial Technology atau yang kini lebih sering disebut Fintech semakin menjamur di Indonesia. Kecanggihan teknologi yang berkembang menjadi salah satu motivasi lahirnya teknologi keuangan yang semakin menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan berbagai transaksi keuangan.

Namun, hati-hati. Banyaknya platform usaha berkedok fintech kini juga turut berkontribusi pada maraknya penipuan investasi. Hal itu, data pribadi nasabah dapat kian mudah disalahgunakan, apalagi kini kejahatan siber semakin marak terjadi.

"Perlindungan data pribadi konsumen di berbagai layanan berbasis teknologi di Indonesia menjadi salah satu fokus yang harus dicermati bersama. Teknologi mampu membawa dampak positif, namun pada saat yang sama juga mampu memberikan dampak yang merugikan jika tidak dimanfaatkan secara bijak," ujar CTO & Co-Founder Kredivo, Alie Tan, Sabtu (10/8).

Lalu, apa sih yang harus kamu lakukan sebelum memilih fintech yang tepat, sehingga kamu tidak menjadi korban penipuan investasi?

Baca Juga: OJK Ingin Ada Undang-Undang Pidana Khusus untuk Fintech Ilegal

1. Pastikan fintech terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

ANTARA

Founder salah satu platform kartu kredit digital ini mengungkapkan data dalam industri fintech memiliki peranan penting guna menghadirkan layanan inovatif bagi masyarakat. Analisis terhadap data membantu para pelaku di industri fintech mampu memahami konsumen, memberikan layanan serta produk terbaik.

“Data science membantu kami dalam proses mengenal nasabah secara virtual atau electronic Know Your Customer (e-KYC) serta dalam menentukan nilai kemampuan kredit pengguna, sehingga pemberian kredit diberikan secara tepat sasaran,” ungkap Alie.

Namun di satu sisi, perlindungan data pribadi pengguna juga menjadi hak para pengguna dan kewajiban pelaku industri untuk turut berkomitmen atas hal tersebut.

"Maka dari itu, untuk masyarakat perlu untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai layanan atau platform pinjaman yang akan digunakan dalam bertransaksi dan terpenting apakah sudah terdaftar resmi di OJK atau belum,"

2. Teliti lagi izin akses aplikasi

newsroom.cisco.com

Hal ini dilakukan agar calon nasabah lebih jeli pada aplikasi yang ditawarkan oleh platform pinjaman tersebut. Masyarakat juga perlu dengan saksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone.

"Jangan terlalu cepat mengklik allow sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone," jelas Alie.

Kendati data pribadi calon nasabah sangat penting bagi fintech, namun platform penyedia layanan jasa keuangan yang diawasi resmi OJK, memiliki batasan akses yang cukup luas. Misalnya mulai dari data kependudukan, hingga jejak pesan singkat dan riwayat belanja online seseorang di ponselnya.

"Namun, itu berbeda-beda pengkategoriannya, ada yang mengkategorikannya sebagai data pribadi, ada yang tidak," imbuh Alie.

3. Selalu aktifkan fitur keamanan di platform

Pixabay/BiljaST

Setiap platform pinjaman yang sudah secara resmi terdaftar di OJK pasti memiliki fitur keamanan. Fungsinya, memberikan rasa aman kepada para penggunanya, baik berupa blokir akun, verifikasi, gembok akun dan mode privasi.

“Di internal perusahaan, kami pun menerapkan akses yang sangat ketat. Semua data pengguna, kami enkripsi dan tidak dapat diakses oleh pihak luar maupun dalam dengan mudah. Termasuk kami investasi pada teknologi yang melindungi dari serangan hack. Data yang kami analisa pun bukanlah tentang identitas pribadi mereka, melainkan lebih kepada pola perilaku konsumsi pengguna,” jelas Alie.

Jadi, pastikan kamu juga telah mengaktifkan fitur keamanan aplikasi sebelum melakukan transaksi lebih lanjut.

Baca Juga: Bahaya Fintech Ilegal Kian Nyata, Satgas Siap Tindak Tegas

Berita Terkini Lainnya