Pemda DIY Kasih Lampu Hijau Lanjutan Liga 1, Tapi dengan Syarat Ketat

Gak taat prokes, ini akibatnya!

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberi lampu hijau bagi kompetisi Liga 1 2020 untuk kembali digelar di wilayahnya 1 Oktober mendatang.

Dengan catatan, tak ada aturan terkait protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yang dilanggar.

"Prinsipnya kita izinkan, tapi tanpa penonton. Jadi, kita perbolehkan untuk diselenggarakan di Jogja (DIY)," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat dijumpai di kantornya, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: SSA Siap Jadi Venue Liga 1, Pemkab Bantul Masih Wait-and-See

1. Laga disetop jika ada penonton masuk stadion

Pemda DIY Kasih Lampu Hijau Lanjutan Liga 1, Tapi dengan Syarat KetatIlustrasi stadion. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Aturan tanpa penonton ini demi meminimalisir peluang penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat selama masa pandemi. Maka dari itu, Pemda DIY, menurut Aji tak akan segan bertindak jika aturan itu dilanggar.

"Kalau sampai (penonton) masuk (stadion) yang jelas panitianya yang kena sanksi pertama. Bisa jadi (pertandingan) kita hentikan. Jadi, kalau sampai panitia melanggar ketentuan yang sudah disepakati ya kita hentikan mendadak," tegas Aji.

Aji mengatakan, penegakkan aturan itu merupakan tanggung jawab panitia pelaksana (panpel) pertandingan, klub, operator kompetisi, serta pihak-pihak lain terkait. Kebijakan tegas harus diambil agar tak ada kemunculan kasus penularan yang tentunya berpotensi jadi klaster penyebaran virus.

"Persoalan (jika laga dihentikan) jadi urusan dia dengan kontingennya, ya kontingennya dengan panitianya gitu. Kita tidak ingin nanti ada klaster sepak bola, ada klaster basket, ada klaster lain-lain," kata Aji.

Aji menuturkan bahwa pemerintah provinsi, kabupaten, bersama aparat nantinya juga akan turun tangan dalam mengantisipasi hadirnya penonton di dalam maupun kerumunan di area luar stadion.

2. Bisa dihentikan sampai akhir kompetisi

Pemda DIY Kasih Lampu Hijau Lanjutan Liga 1, Tapi dengan Syarat KetatSekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Tunggul Damarjati

Selain peraturan tanpa penonton, ada syarat lain yang harus dipenuhi terkait protokol kesehatan ini. Macam, fasilitasi tempat cuci tangan, pengawasan di tiap pintu masuk stadion, maupun aturan wajib swab berkala bagi pemain dan ofisial.

"Pelanggaran terhadap protokol yang sudah disepakati bisa membuat penyelenggaraan ditutup. Bukan hanya pada saat event itu, tetapi bisa sampai dengan selesai kita tidak akan selenggarakan," ucap Aji.

Perlu diketahui, ada 7 tim yang bakalan bermarkas di DIY berdasarkan hasil pendaftaran klub kontestan Shopee Liga 1 2020.

Mereka adalah Persiraja Banda Aceh, Borneo FC, Barito Putera, dan PSS Sleman yang akan ber-homebase di Stadion Maguwoharjo, Sleman. Lalu, PSM Makassar, Bali United, Persija Jakarta di Stadion Sultan Agung (SSA), Bantul.

Kedua stadion tersebut telah lolos verifikasi yang diselenggarakan PT LIB selaku operator kompetisi beberapa bulan silam.

3. Nobar berujung kerumunan bakal dibubarkan, tempat usaha ditutup

Pemda DIY Kasih Lampu Hijau Lanjutan Liga 1, Tapi dengan Syarat KetatSuasana nonton bareng timnas di final SEA Games (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dengan adanya aturan tanpa penonton ini, Pemda DIY juga berjaga-jaga terhadap dampaknya. Salah satunya, potensi suporter, warga, atau tempat-tempat usaha yang mengadakan acara nonton bareng (nobar).

Nobar yang berujung kerumunan, di mana pun itu pasti akan dibubarkan. Hal ini sekali lagi mengacu pada protokol pencegahan penyebaran corona.

"Kalau ada dalam rangka mendatangkan banyak pengunjung, ada rumah makan buka (mengadakan) nobar ya kita bubarkan," tutur Aji.

Bukan cuma itu, sanksi pun menanti bagi tempat-tempat usaha yang memicu keramaian lewat acara nobar ini.

"Yang jelas kita tidak boleh ada kerumunan. Nobar di rumah makan, tentu kita akan sanksi rumah makannya untuk ditutup sementara. Kalau mau nobar di mall ya mallnya kita tutup sementara," papar Aji.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pengendalian COVID-19. Di mana memang tercantum perihal sanksi bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melangkahi protokol kesehatan.

"Kita sekarang harus lebih tegas untuk itu. Kita sudah punya aturan Pergub 77 yang memang begitu. Kalau ada penyelenggara event harus sesuai ketentuan yang kita sudah berlakukan," tandasnya.

Baca Juga: Temui Pemda DIY, PT LIB Dapat Restu Gelar Liga 1 2020

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya