2 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Juru Parkir Salah Sasaran

Sleman, IDN Times - Polres Sleman menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan salah sasaran dengan seorang petugas parkir toko swalayan sebagai korbannya.
"Ada dua tersangka yang sudah ditetapkan," kata Kasihumas Polres Sleman, AKP Edy Widaryanta, di Mapolres Sleman, Kamis (28/7/2022).
1. Potensi tersangka bertambah
Edy menuturkan, para tersangka tersebut merupakan 2 dari 10 orang yang diperiksa jajaran Satreskrim Polres Sleman terkait dugaan penganiayaan ini.
Dengan penanganan perkara yang masih bergulir, kata Edy, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah nantinya.
"Kemungkinan bisa (bertambah)," ucapnya.
Baca Juga: Ricuh Suporter Bola di Yogyakarta, 36 Orang Diamankan
2. Peran 2 tersangka
Adapun peran kedua tersangka yang tak disebutkan identitasnya ini, menurut Edy, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga disebut polisi mengalami kritis.
Kejadian penganiayaan terhadap sang juru parkir toko swalayan di daerah Babarsari, Depok, Sleman itu dugaannya masih terkait ribut-ribut antara warga dan oknum rombongan suporter asal Solo, Senin (25/7/2022) lalu.
"Ya (perannya) menganiaya, mereka dari kelompok ini kan cuma baru dari mencari-cari ya mungkin dari situ lah menganiaya. Setelah terjadi baru diketahui itu tukang parkir," beber Edy.
3. Latar belakang masih didalami
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, menuturkan peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin malam saat korban tengah bekerja dan kemudian berpapasan dengan konvoi salah satu kelompok suporter.
Hanya saja, menurut Edy, latar belakang 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini masih perlu didalami lebih jauh.
"Ya itu sementara masih didalami, ini kan belum ada pengakuan dari mereka apakah itu suporter dari mana, dari mana itu belum," pungkasnya.
Baca Juga: Kritisi Kerusuhan Suporter, Psikolog UGM: Dipengaruhi Jiwa Massa