Tersangka IYA Akui Tak di Lokasi Saat Insiden Sungai Sempor Terjadi

Padahal dirinya yang menggagas kegiatan susur sungai

Sleman, IDN Times - Tiga pembina pramuka SMPN 1 Turi yang menjadi tersangka atas kasus hanyutnya sejumlah siswa saat giat susur Sungai Sempor, dihadirkan di Polres Sleman, Selasa (25/2).

Mereka adalah IYA (36), warga Caturharjo, Sleman, R (58), warga Turi, Sleman, dan DDS (58), warga Ngaglik, Sleman.

Wakapolres Sleman, Kompol Akbar Bantilan menjelaskan bagaimana ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan sepuluh siswi SMPN 1 Turi ini.

Baca Juga: Cerita Dua Orang Pahlawan Susur Sungai Sempor, Menolong Puluhan Anak 

1. Tak bisa membaca pertanda alam

Tersangka IYA Akui Tak di Lokasi Saat Insiden Sungai Sempor TerjadiWakapolres Sleman, Kompol Akbar Bantilan dalam sesi jumpa pers di Polres Sleman, Selasa (25/2). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Akbar Bantilan menjelaskan, ketiga pembina ini luput dalam membaca gejala alam sebelum memberangkatkan 249 siswa ke Sungai Sempor. Wakapolres menilai, semestinya tiga orang pemilik sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka ini seharusnya mampu memahami manajemen risiko. Apalagi, R adalah Ketua Gugus Depan Pramuka SMPN 1 Turi.

"Karena 249 siswa yang hanya ikut, tunduk, taat kepada mereka, sementara gejala-gejala alam sudah bisa terbaca, saat itu mendung, sangat gelap hitam, dan saat mulai menyusuri, itu sudah mulai ada tanda-tanda hujan, gerimis," kata Wakapolres Sleman, Kompol Akbar Bantilan di Polres Sleman, Selasa.

Selain itu, ketiganya juga disebut luput dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Semisal, seperti tak melengkapi para siswa dengan peralatan keselamatan memadai ketika harus menempuh daerah rawan bahaya.

Kemudian, dari peserta yang jumlahnya demikian banyaknya, cuma ada tujuh orang pembina yang bertugas. Apalagi, pada akhirnya, cuma empat yang diikutsertakan dalam kegiatan.

"Kesiapan-kesiapan itu yang tidak dipikirkan oleh mereka," tegas Akbar Bantilan.

2. IYA pergi untuk urusan pribadi

Tersangka IYA Akui Tak di Lokasi Saat Insiden Sungai Sempor TerjadiPembina pramuka tersangka kasus susur sungai Sempor, IYA, DDS, dan R di Polres Sleman, Selasa (25/2). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Tersangka IYA, DDS, dan R, lanjut Akbar, adalah pembina yang tidak ikut dalam kegiatan susur sungai. Sementara, ketiganya disebut sebagai yang bertanggung jawab penuh dalam kegiatan ini. Mengingat, mereka juga mengantongi sertifikat KMD Pramuka.

"Untuk yang tiga ini, mereka tidak ikut di dalam, padahal ide lokasi, ide meyakinkan ada pada tiga orang ini, terutama salah satu ini, IYA ini. Yang bisa menjamin, tetapi yang bersangkutan justru tidak ikut turun bahkan pergi karena ada urusan yang sedang dia kerjakan," katanya.

"Transfer, yang bersangkutan (IYA) ada keperluan untuk mentransfer uang di bank," ujar Akbar menambahkan.

Sekembalinya IYA ke lokasi susur sungai, musibah telah terjadi. Saat itu para siswa-siswi sudah berhamburan tersapu arus. Termasuk keempat rekan pembinanya yang bisa menyelamatkan diri.

3. Pengakuan dua pembina

Tersangka IYA Akui Tak di Lokasi Saat Insiden Sungai Sempor TerjadiIDN Times/Tunggul Damarjati

IYA sendiri dalam pengakuannya, tidak menampik telah meninggalkan para peserta susur sungai. Hanya saja, saat itu kondisi diperkirakannya telah aman untuk kegiatan dilangsungkan.

Diakuinya, dirinya sebelum kegiatan berjalan, melihat cuaca belum mendung. Bahkan, sampai para siswa-siswi berangkat dalam keadaan belum hujan.

"Saya cek sungai di atasnya, di jembatan itu airnya juga nggak deras. Kemudian di tempat start, saya cek airnya juga nggak masalah," katanya.

Lalu, dia juga telah berkoordinasi dengan salah seorang rekan yang tidak ia rinci identitasnya. Hanya saja rekannya itu telah terbiasa berkecimpung mengurusi kegiatan susur Sungai Sempor.

"Sehingga saya juga yakin aja tidak akan terjadi apa-apa," imbuh dia.

Sedangkan untuk tersangka DDS, disebutkan Kasat Reskrim Polres Sleman, tengah berada di garis finis. Dia menanti para siswa di atas jembatan titik akhir penyusuran.

Sedangkan tersangka R juga mengaku tak berada di lokasi saat kegiatan susur sungai berlangsung. Dia kebagian tugas piket absen siswa di sekolah sembari menunggu barang-barang anak didiknya.

Diakuinya, usianya yang sudah tak lagi muda menjadi salah satu faktor memilih berada di sekolah ketimbang di lapangan."Saya juga gak pernah meninggalkan, sebelum anak-anak pulang semuanya," aku guru seni dan budaya SMPN 1 Turi yang dua tahun lagi pensiun itu.

Baik IYA, DDS, maupun R terancam dijerat dengan dua pasal karena kelalaiannya. Yakni, Pasal 359 KUHP yang isinya mengenai perbuatan kelalaian yang berujung kematian seseorang dan Pasal 360 KUHP soal lalai yang menyebabkan orang lain terluka. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Hanya saja untuk ketentuan pidana yang dikenakan pada tiga tersangka ini, polisi masih harus mendalami peran masing-masing.

4. Permintaan maaf tersangka IYA

Tersangka IYA Akui Tak di Lokasi Saat Insiden Sungai Sempor TerjadiIYA, memegang erat tasbihnya, Selasa (25/2). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam kesempatan itu, tersangka IYA juga sempat menyampaikan permintaan maafnya. Ia yang merasa paling bertanggungjawab atas petaka Jumat kemarin, meminta maaf kepada pihak sekolah dan keluarga korban.

"Saya mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada instansi saya SMP N 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi seperti ini," kata dia setengah terisak sambil memegang erat tasbihnya.

"Yang kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf pada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah menunggal. Kami minta maaf. Apapun yang menjadi keputusan (hukum) kami akan terima. Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," tutupnya.

Baca Juga: Pasca Tragedi Sungai Sempor, Pengelola Keluhkan Pembatalan Kunjungan 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya