Tekan Jumlah Pasien COVID, Dinkes Sleman Gagas Program Minggu Tenang 

Gagasan ini mengarantina warga setelah libur akhir tahun

Sleman, IDN Times - Dinas Kesehatan Sleman mengkaji rencana untuk menekan kasus penyebaran COVID-19 pasca libur tahun baru mendatang . Gagasan yang diberi nama  'Minggu Tenang COVID', tujuannya melakukan karantina bagi pasien positif maupun mereka yang masih sehat berdiam diri di dalam rumah selama masa inkubasi.

"Jadi, pada saat Minggu Tenang Covid itu, setelah piknik semuanya mungkin sudah senang-senang semua, kemudian mulai tanggal 4 Januari 2021 itu yang sehat kita karantina, yang sakit kita isolasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo saat sesi konferensi pers yang disiarkan secara daring, Sabtu (12/12/2020). 

 

 

 

1. Karantina mandiri selama 14 hari tanpa terkecuali

Tekan Jumlah Pasien COVID, Dinkes Sleman Gagas Program Minggu Tenang Joko Hastaryo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Joko, mulanya rencana masa tenang ini diusulkan diterapkan pada Desember 2020. Namun urung dilakukan mengingat banyaknya agenda yang harus dilakukan. Mulai dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Lurah, libur Natal dan Tahun Baru.

"Prinsipnya, yang sakit isolasi di rumah sakit, atau faskes, isolasi mandiri di rumah juga boleh, yang sehat dikarantina, pokoknya tidak boleh aktivitas keluar. Kita rekomendasikan 14 hari," ujar Joko.

"Karena dua kali masa inkubasi maksimal. Tapi kalau tidak ya minimal sepuluh hari, atau dua kali masa inkubasi lima hari," imbuh.

Baca Juga: Rumah Sakit di Bantul Mulai Buka Pre Order Vaksin COVID-19

2. Bukan PSBB

Tekan Jumlah Pasien COVID, Dinkes Sleman Gagas Program Minggu Tenang Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Joko berujar memaparkan Minggu Tenang COVID lebih untuk menciptakan situasi di saat awal masa pandemik COVID-19 lalu. Di mana saat itu muncul kebijakan agar segala sesuatunya dikerjakan dari rumah, mulai dari bekerja, sekolah, hingga beribadah.

"Memang kita tidak menggunakan isitilah PSBB karena konsekuensinya sangat banyak. Prinsipnya seperti di awal pandemik, DI Yogyakarta pun tidak menerapkan PSBB, tapi banyak yang bisa dilakukan dari rumah," papar Joko.

Menurut Joko, hanya beberapa kalangan yang mendapat pengecualian selama masa tenang ini. Seperti tenaga kesehatan, TNI/Polri dan mereka yang bekerja di bidang pelayanan publik.

"Pegawai kantor dalam rancangan kami pun dibatasi. Jadi WFH (Work From Home) itu kalau tidak betul-betul terpaksa, tidak usah kerja di kantor. Kalau tidak terpaksa tidak usah keluar kota," jelasnya lagi.

3. Masih sekadar usulan dan perlu pematangan

Tekan Jumlah Pasien COVID, Dinkes Sleman Gagas Program Minggu Tenang Ilustrasi virus Corona (IST)

Joko menegaskan, Minggu Tenang Covid ini sifatnya baru usulan dan harus disampaikan terlebih dulu ke Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat, yakni Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Namun sebelum sampai di meja bupati, usulan ini akan dikaji secara mendalam terlebih dahulu salah satunya penyusunan regulasi dan dasar hukumnya.

"Kebetulan idenya kita dengan (pengetatan) di daerah Solo sama. Dan Solo sudah mengumumkan akan menerapkan tanggal 15 Desember, cuma mencari cantolan hukumnya agak kesulitan. Kita harus matang betul, termasuk momen yang tepat seperti apa ini sedang kita siapkan," pungkasnya.

 

Baca Juga: Waduh, 45 Persen Tempat Usaha di Kota Yogyakarta Langgar Prokes 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya