Susul Jakarta dan Surabaya, DIY Segera Terapkan Tilang Elektronik

Ada empat titik awal penerapan

Sleman, IDN Times - Dalam waktu dekat ini, Ditlantas Polda DIY bakal segera memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Saat ini, sejumlah titik di wilayah mulai dipasangi perangkat kamera berteknologi tinggi, lengkap dengan fiturnya yang mampu menangkap aksi para pelanggar lalu lintas.

"Mudah-mudahan bisa di-launching di akhir Maret atau awal April (2020) lah. Nanti kita kasih tahu lagi perkembangannya. Karena kan kita perlu sosialisasi," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya saat dikontak, Jumat (28/2).

Baca Juga: Polda DIY Tangani 40 Kasus Klitih Setahun Terakhir

1. Empat titik penerapan awal

Susul Jakarta dan Surabaya, DIY Segera  Terapkan Tilang ElektronikLalu lintas di ring road monjali. IDN Times/Siti Umaiyah

Made Agus menjelaskan, akan ada empat titik yang jadi penerapan awal tilang elektronik ini. Tiga lokasi pertama adalah Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, dan Simpang Empat Ngabean.

Menurut Eks Wadirlantas Polda Metro Jaya ini, di tiga titik tersebut dipasangi kamera ePolice yang berteknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Fungsinya, merekam informasi pelat nomor pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas.

Kamera ePolice ini memiliki kelebihan menembus kaca gelap sekalipun. Sehingga, pengendara kendaraan roda empat yang sengaja atau lalai mengenakan sabuk pengaman, mengatifkan ponsel saat berkendara, bisa terdeteksi.

"Seperti yang terpasang di ruas jalan Jakarta dan Surabaya yang telah terlebih dahulu menerapkan tilang elektronik," sebut alumunus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 ini.

Satu titik terakhir, lanjut dia, terpasang di Persimpangan Tambak, Wates, Kulon Progo. Bedanya, jenis kameranya adalah check point yang bisa menangkap pelanggaran speed limit atau batas kecepatan wajar.

"Untuk menyongsong bandara baru, YIA kulon progo, itu kita pasang kamera check point di Tambak, Wates, Kulon Progo. Untuk pelanggaran-pelanggaran batas kecepatan, safety belt, dan menggunakan handphone (saat berkendara)," imbuhnya.

2. Mekanisme penilangan

Susul Jakarta dan Surabaya, DIY Segera  Terapkan Tilang Elektronik(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sementara, bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan segera ditindaklanjuti usai identitas kendaraannya didapat oleh jajaran Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda DIY.

Selanjutnya, surat pemberitahuan tilang atau surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan pelanggar lalu lintas lewat kantor pos. Waktunya maksimal tiga hari.

"Kemudian, masyarakat yang menerima surat itu wajib melakukan konfirmasi. Kalau tidak, dalam waktu 15 hari akan diblokir kendaraannya," ujar Made Agus.

Mereka yang sudah diblokir, keabsaahan administrasi kendaraannya akan langsung ditutup dan tak lagi bisa membayar pajak kendaraan. Bisa kembali diproses usai urusan tilang dirampungkan.

"Harus menyelesaikan kewajiban untuk tilangnya dulu. Jadi, kalau dia mengkonfirmasi itu kendaraannya, dia diberikan kode BRIVA, (BRI Virtual Account), bisa menyelesaikan langsung di ATM terdekat," tuturnya.

3. Kendaraan pindah tangan

Susul Jakarta dan Surabaya, DIY Segera  Terapkan Tilang ElektronikANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Made Agus turut mengingatkan bagi para warga yang kendaraannya telah berpindah tangan untuk segera menutup data lama. Tujuannya, agar mengantisipasi adanya pergeseran data pemilik kendaraan.

"Manakala dia menjual kendaraannya, wajib dimutasi. Jadi diganti kepemilikannya," tandasnya.

Baca Juga: Kecepatan Lebih dari 40 Km/Jam Kena Tilang, Ini 4 Faktanya

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya