Sultan Beberkan Rencana Pusat Surutkan Jumlah Pemudik

Apa saja langkah-langkah yang akan dilakukan?

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X membeberkan sejumlah pertimbangan pemerintah pusat yang sekiranya mampu mengurangi niat perantau untuk pulang kampung.

Hal itu disampaikan Sultan usai dirinya melangsungkan sesi video konferensi bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah Kepala Daerah.

Baca Juga: Cegah Penyebaran COVID-19, 3 Mal di Yogyakarta Tutup Sementara 

1. Rencana mahalkan tiket transportasi

Sultan Beberkan Rencana Pusat Surutkan Jumlah PemudikDok.IDN Times/Istimewa

Sultan menyebut pemerintah pusat dengan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) berencana memberi jarak fisik kepada tiap penumpang dalam sebuah moda transportasi.

Jarak penumpang satu dengan yang lain, minimal 1,8 meter. Sehingga, satu kendaraan paling hanya terisi separuhnya sekali jalan yang membuat kemungkinan besar tarif menjadi berlipat.

"Berarti apa, kalau mudik minimal harganya dua kali lipat," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (2/4).

Sultan meyakini, dengan tarif yang demikian melonjak, niat para pemudik akan menyusut meski tak ada larangan mudik sekalipun. "Pesawat pun demikian, tapi mekanisme seperti apa saya kira itu departemen perhubungan," ujarnya.

2. Kendaraan pribadi pun diatur

Sultan Beberkan Rencana Pusat Surutkan Jumlah PemudikIlustrasi mudik. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Tak cuma transportasi publik, aturan pembatasan sosial atau penjarakan fisik ini juga akan menyasar mereka yang akan mudik menggunakan kendaraan pribadi.

"Mobil pribadi akan diatur. Karena mobil pribadi penumpangnya belum tentu memenuhi jarak," ungkap Sultan.

 

3. Masih harus diisolasi

Sultan Beberkan Rencana Pusat Surutkan Jumlah PemudikGedung karantina untuk pendatang dan pemudik di Desa Sumbermulyo. IDN Times/Daruwaskita

Belum habis sampai di situ, karena mereka yang pulang menurut Sultan, otomatis berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Mereka wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Diisolasi 14 hari tinggal di desa untuk tinggal di rumah," tutur Ngarso Dalem.

"Itu kira-kira alasan-alasan yang masuk dalam keputusan presiden biar pun tidak menunjuk pemudik itu boleh atau tidak. Tapi salah satu isi seperti itu," pungkasnya.

Baca Juga: Sejumlah Hotel di DIY Mulai Tawarkan Tempat untuk Karantina

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya