Sri Sultan Tetapkan UMP 2022, Kenaikan UMK Gunungkidul Curi Perhatian 

UMP DIY 2022 naik 4,30 persen menjadi Rp1.840.915,53

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 naik 4,30 persen menjadi Rp1.840.915,53.

"Ditetapkan Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53. Naik sebesar Rp75.915,53 atau sebesar 4,30 persen dibandingkan UMP 2021," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Jumat (19/11/2021).

Sultan menjelaskan UMP 2022 ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta akademisi.

1. UMK Gunungkidul melejit

Sri Sultan Tetapkan UMP 2022, Kenaikan UMK Gunungkidul Curi Perhatian Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Sultan merinci, Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebanyak Rp84.440 atau 4,08 persen dibanding tahun 2021. Sehingga upah tahun 2022, jumlahnya menjadi Rp2.153.970. UMK untuk Kabupaten Sleman sebesar Rp2.001.000, naik Rp97.500 atau 5,12 persen dibanding 2021.

Kabupaten Bantul adalah wilayah dengan kenaikan UMK terendah se-DIY, yakni hanya 4,04 persen atau Rp74.388 menjadi Rp1.916.848.

Selanjutnya, UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp1.904.275. Kabupaten Gunungkidul, lanjut Sultan, adalah kabupaten/kota se-DIY dengan kenaikan UMK tertinggi, yaitu Rp130.000 atau 7,34 persen, menjadi Rp1.900.000.

Baca Juga: Ditetapkan Besok, UMP DIY Kemungkinan Tak Lagi Terendah di Indonesia 

2. Sanksi bagi yang menangguhkan

Sri Sultan Tetapkan UMP 2022, Kenaikan UMK Gunungkidul Curi Perhatian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. IDN Times/Tunggul Damarjati

Penentuan UMP/UMK di DIY tahun 2022 ini, lanjut Sultan, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP/UMK dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum menggunakan data BPS. Meliputi, pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan UMP 2022 serta SK Nomor 373/KEP/2021 tentang Penetapan UMK 2022.

Surat Keputusan tersebut, kata Sultan berisi ketentuan pengusaha tak lagi diperbolehkan melakukan penangguhan upah kerja pada UMK 2022 mendatang.

"Kami menerbitkan SK gubernur, tapi di bawah ada klausul, tidak boleh ditangguhkan. Tidak boleh menangguhkan lagi dan tidak boleh membayar di bawah UMK karena nanti kalau itu dilakukan ada aturan hukumnya sendiri," papar Sultan.

Di dalam SK turut dicantumkan konsekuensi bagi perusahaan yang masih melakukan penangguhan maupun pembayaran upah di bawah angka minimum.

"Baik yang sifatnya administratif maupun menyangkut melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah diputuskan," pungkasnya.

3. Penurunan kesenjangan besaran upah

Sri Sultan Tetapkan UMP 2022, Kenaikan UMK Gunungkidul Curi Perhatian Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Arya Nugrahadi menambahkan, UMP/UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.

Kata Aria, dalam hal besaran UMP/UMK di DIY, dua wilayah dengan upah minimum tertinggi dan terendah yakni Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul mengalami penurunan kesenjangan besaran upah sebesar 15,2 persen dibanding 2021.

"Dalam hal besaran UMK di DIY dibanding dengan kabupaten di wilayah perbatasan provinsi, mempunyai potensi penurunan kesenjangan besaran upah, dikarenakan adanya perbedaan pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata Aria di Kepatihan.

Menurut Aria, hal itu sesuai dengan semangat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Yaitu, salah satunya untuk mengurangi kesenjangan besaran upah dan mewujudkan keadilan antar wilayah," sambungnya.

Aria menambahkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas

 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya