Sri Sultan HB X Tutup 14 Penambangan Pasir Ilegal Merapi  

Penambangan pasir tinggalkan lubang hingga 80 meter  

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan telah menutup 14 lokasi dan aktivitas penambanan pasir ilegal di hulu sungai Gunung Merapi, Sleman.

Menurut Sultan sebanyak 14 lokasi tersebut ditutup oleh Dinas PUP ESDM DIY dengan pemasangan portal untuk menutup akses bagi kendaraan pengangkut pasir.

"Dengan diportal itu kendaraan tambang tidak bisa masuk, di situ sudah ditulisi larangannya. Kalau (penambangan) dilakukan, kriminal," kata Sultan di Kompleks kantor Gubernur, Kota Yogyakarta, Senin (13/9/2021).

1. Tinggalkan lubang sedalam 80 meter

Sri Sultan HB X Tutup 14 Penambangan Pasir Ilegal Merapi  Ilustrasi penambangan pasir di lereng Gunung Merapi pasca dua tahun erupsi 2010. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Sultan menjelaskan dasar penutupan lokasi dan aktivitas penambangan yakni tidak adanya izin untuk kegiatan tersebut. Selain itu juga merusak lingkungan. Kondisi tanah bekas tambang tersebut, menurutnya cukup mengenaskan karena dibiarkan berlubang dengan kedalaman 50 meter lebih.

"Tanpa reklamasi dan sebagainya, jadi kalau saya (lihat) yang dicari hanya duit saja. Keserakahan itu yang dimaksud. Karena kalau melihat ke sana itu luar biasa itu dalamnya berapa meter 50-80 meter," papar Sultan.

Baca Juga: Sri Sultan Akan Tutup Penambangan Pasir Ilegal Merapi

2. Penambangan pasir ilegal dilakukan di Tanah Kasultanan

Sri Sultan HB X Tutup 14 Penambangan Pasir Ilegal Merapi  Sri Sultan HB X berdialog dengan penduduk lereng Merapi / Humas Kraton Jogja

Tekad Sultan menutup lokasi dan aktivitas penambangan kian bulat usai mengetahui delapan dari kawasan yang dikeruk tanahnya tersebut berstatus Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG). Sementara sisanya merupakan tanah kas desa.

"Ini tambang apa, waduh semua rusak semua. Sehingga ini jelas bagi saya tidak pro lingkungan. Saya ingin karena yang ditambang juga banyak tanah SG juga saya tidak boleh. Kan memang izin itu gak ada. Jadi saya tutup semua (total) 14 portal," ucapnya.

 

3. Rawan longsor dan lukai aset budaya

Sri Sultan HB X Tutup 14 Penambangan Pasir Ilegal Merapi  Ilustrasi penambangan pasir Merapi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Diwawancarai terpisah, Kepala Pelaksana BPBD DIY Biwara Yuswantana menambahkan penutupan lokasi dan aktivitas tambang ini dilakukan sejak 8 September 2021 kemarin.

Persoalan bukan hanya di perizinan, namun juga keamanan dan keselamatan warga sekitar serta para penambang itu sendiri. Melihat lokasi pertambangan, menurut Biwara, longsor bisa saja terjadi apalagi aktivitas tak segera dihentikan.

"Karena ngeri kalau kita lihat penambangannya. Tegak lurus dan sangat tinggi, risiko bagi lingkungan dan penambang," ucap Biwara.

Biwara menegaskan Gunung Merapi merupakan aset budaya milik DIY sehingga wajib dijaga kelestariannya. Dengan kata lain harus dilindungi dari segala aktivitas penambangan secara ilegal ini.

"Kalau memang tambang itu tidak berizin ya memang seharusnya ditutup. Memang sekarang ini ada pengalihan dari izin yang dulu ke pusat, penambangan harus berbadan hukum, tidak lagi bisa perorangan. Masyarakat perlu menyesuaikan itu di daerah-daerah atau kawasan yang memang ada peruntukkan untuk pertambangan," pungkasnya.

Baca Juga: Razia Dishub DIY, Truk Pasir Mendadak Lenyap dari Jalanan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya