Residivis di Yogyakarta Edarkan 16 Ribu Pil Terlarang Tiap Bulan

Hati-hati, sasarannya kalangan pelajar, lho!

Sleman, IDN Times - Seorang pria berinisial TPN (23), warga Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY.

Residivis kasus penganiayaan ini kedapatan menjadi kurir pengedaran psikotropika dan obat-obatan berbahaya.

Baca Juga: Talut di Wedomartani Ambrol, 3 Motor Tertimbun 

1. Edarkan Alprazolam dan Trihexypenidhyl

Residivis di Yogyakarta Edarkan 16 Ribu Pil Terlarang Tiap BulanDirektur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan (kemeja putih). IDN Times/Tunggul Damarjati

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan menjelaskan, tersangka TPN kedapatan memiliki 25.710 butir pil Trihexypenidhyl atau pil sapi dan 5 butir pil Zypras Alprazolam.

"Dijual per 10 butir," kata Ary dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, Sleman, Senin (2/11/2020).

Dijelaskan Ary, tersangka memperoleh barang haram ini dari AP, yang saat ini berstatus buron.

"Membelinya dari media sosial, satu botol Rp400-750 ribu," urainya.

2. TPN jual 16 ribu pil sekali edar

Residivis di Yogyakarta Edarkan 16 Ribu Pil Terlarang Tiap BulanIDN Times/Tunggul Damarjati

Ary melanjutkan, barang miliknya ini dijual seharga antara Rp25-30 ribu per 10 butir. Sasarannya, rata-rata adalah kalangan pelajar.

"Anak-anak SMP, SMA, atau yang sudah putus sekolah di wilayah DIY," ungkap Dirresnarkoba.

TPN, menurut Ary, sudah sejak Juni 2020 kemarin menjalankan aksinya. Ia rutin menerima dan mengedarkan pil-pil tersebut dari AP tiap bulannya sebelum diringkus pada akhir Oktober 2020 lalu.

"Sudah 4 kali dia dapat dari AP, setiap beli 16 botol. Setiap botol isinya seribu. Nah, dia sudah 4 kali mengedarkan dan setiap kali peredarannya 16 botol, jadi ya 16 ribu," paparnya.

Ary menjelaskan, TPN yang merupakan residivis kasus penganiayaan ini terancam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

3. Polda DIY ungkap 14 kasus dalam 2 bulan

Residivis di Yogyakarta Edarkan 16 Ribu Pil Terlarang Tiap BulanIDN Times/Tunggul Damarjati

Lebih jauh, Ary merinci bahwa selama bulan September dan Oktober 2020 ini ada 16 tersangka dari 14 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polda DIY.

Dari sekian banyak kasus itu ada 3 yang cukup menonjol dan kasus TPN merupakan satu di antaranya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas, berupa 20 ribu pil Y warna putih; 30.710 butir pil Trihexypenidyl; 45 butir pil Alprazolam; 50 butir pil Tramadol HCL; 20 butir Rivotril Clonazepam; dan 30 butir pil kombinasi hijau dan kuning.

"Memang untuk selama (masa pandemik COVID-19) ini pengungkapan lebih banyak ke psikotropika dan obat-obatan berbahaya," pungkasnya.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya