Pria di Sleman Perkosa 2 Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Sang putri sulung akhirnya melaporkan pelaku

Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman menangkap seorang pria berinisial SND, warga Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pria 41 tahun itu dicokok usai diduga melakukan aksi bejat dengan memperkosa YEP (18) dan YDP (16) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: Potongan Kepala Manusia Gegerkan Warga Pantai Parangkusumo

1. Perkosa anaknya sejak 2013

Pria di Sleman Perkosa 2 Anak Kandungnya Selama 8 TahunPolres Sleman menangkap SND, pelaku pemerkosaan dua anak kandungnya selama 8 tahun. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh mengatakan, SND tega mencabuli dan secara paksa menyetubuhi kedua putrinya sejak 2013.

"SND punya dua orang anak. Sejak keduanya masih kecil tahun 2013 sampai sekarang, sudah 8 tahun melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Kukuh di Polres Sleman, Selasa (21/9/2021).

SND biasa mengiming-imingi kedua korban dengan uang jajan, kendati YDP dan YEP selalu menolak. Pelaku pun akhirnya tak segan melakukan kekerasan agar kedua putrinya mau memuaskan nafsunya.

"Dicubit, dipukul, ditendang seperti itu," sebut Kukuh.

2. Delapan tahun tak terbongkar

Pria di Sleman Perkosa 2 Anak Kandungnya Selama 8 TahunIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kukuh berujar, pelaku ini biasa melakukan aksi bejatnya di rumah tiap kali ada kesempatan. Terutama ketika istri SND atau ibu kedua korban pergi bekerja.

"Kejadian ini terjadi hampir tiap hari ketika ibu korban atau istri pelaku ini pergi. Dia jualan pecel lele," jelas Kukuh.

Selama 8 tahun itu juga aksi SND sama sekali tak terendus ibu korban karena memang baik YDP dan YEP dipaksa bungkam.

Dengan diancam akan disiksa dan tak diberi uang saku, pelaku berhasil membuat situasi seolah-olah tak terjadi apa-apa di antara mereka.

"Istri tidak pernah curiga karena pelaku ini biasa membantu ke tempat istri berjualan setelah melakukan aksinya. jadi seolah tidak terjadi apa-apa," imbuh Kukuh.

3. Alasan klasik

Pria di Sleman Perkosa 2 Anak Kandungnya Selama 8 TahunPolres Sleman menangkap SND, pelaku pemerkosaan dua anak kandungnya selama 8 tahun. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

YEP, sang putri sulung yang kini telah memiliki pasangan pada awal September 2021 kemarin akhirnya membulatkan tekadnya untuk melaporkan kelakuan bejat sang ayah ke kepolisian.

SND pun akhirnya diamankan unit PPA Polres Sleman pada 12 September 2021 kemarin.

"Yang melaporkan YEP, karena YDP mengalami trauma," terang Kukuh.

Sementara dalam pengakuannya SND menyebut dirinya khilaf dan dibutakan oleh hawa nafsu.

"Ngakunya dia khilaf, mungkin mencari kepuasan. Ibaratnya dia tidak mau mengeluarkan uang," beber Kukuh.

Dari kasus ini polisi mengumpulkan barang bukti seperti celana pendek hitam milik SND dan satu potong handuk milik korban. Adapun barang berupa kondom yang kini masih dicari petugas.

Polisi telah menetapkan SND sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun bui.

4. Tuding istri selingkuh

Pria di Sleman Perkosa 2 Anak Kandungnya Selama 8 TahunSND, pelaku pemerkosaan dua anak kandungnya selama 8 tahun. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

SND di depan awak media sementara mengaku hubungan pernikahannya dengan sang istri yang tak harmonis melatarbelakangi aksi bejatnya itu. Di menuduh sang istri telah berselingkuh dan bahkan mencurigai YEP dan YDP bukanlah putri kandungnya.

Dia juga membenarkan telah melakukan kekerasan serta mengancam kedua putrinya. SND mengaku khilaf berbuat demikian.

"Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan, karena khilaf kok sampai 8 tahun," pungkas Kukuh.

Segera hubungi hotline berikut dan laporkan segera jika kamu, kerabat, teman, atau tetangga mengalami kekerasan seksual di sekitar kamu.

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: info@kpai.go.id, humas@kpai.go.id

2. Yayasan Pulih
Telepon: (+62) 021-78842580

3. LBH Apik Jakarta
Telepon: (+62) 021-87797289.

Baca Juga: Gegara Utang, Pria di Sleman Habisi Tetangga lalu Bunuh Diri

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya