Pria asal Yogyakarta Cabuli Remaja Laki-laki di Bawah Umur

Petugas temukan banyak konten sadis di HP pelaku

Sleman, IDN Times - NN (30), seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap jajaran Polres Sleman pada 12 Oktober 2021 kemarin.

Warga Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta yang berprofesi sebagai pengusaha home cleaning service itu diduga mencabuli korbannya yang sesama jenis.

Baca Juga: Pria di Sleman Perkosa 2 Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

1. Modus tawari kerja

Pria asal Yogyakarta Cabuli Remaja Laki-laki di Bawah UmurPengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Sleman, Selasa (26/10/2021). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, menerangkan peristiwa ini diawali ketika NN dan RC (17) saling berkenalan pada 12 Oktober kemarin.

Keduanya saling kenal setelah NN merespons unggahan RC di Facebook terkait info lowongan pekerjaan. Pelaku saat itu menyamarkan dirinya sebagai sosok berinisial BG.

"Pelaku saat itu menawari korban untuk bekerja di konter HP," kata Ronny di Polres Sleman, Selasa (26/10/2021).

Dengan iming-iming gaji per bulan Rp1,8 juta, plus difasilitasi kamar kost dan sandang, korban pun mengiyakan tawaran pelaku. RC yang merupakan warga Muntilan, Magelang, Jawa Tengah itu akhirnya langsung diminta menemui NN di Apartemen Malioboro City, Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Korban disuruh menginap satu malam dan besoknya baru akan diantar ke kost tempat kerjanya itu," lanjut Ronny.

2. Digerayangi waktu tertidur

Pria asal Yogyakarta Cabuli Remaja Laki-laki di Bawah UmurIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Di kamar apartemen tersebut, RC bermalam bersama NN dan DS, teman lelaki pelaku. Semua nampak biasa-biasa saja sampai korban mencoba untuk tidur.

"Korban hendak tidur dengan posisi tengkurap tiba-tiba NN dan DS saling memegang alat kelamin," beber Ronny.

Korban, kata Ronny, kian kaget dengan aksi pelaku berikutnya. Rasa kantuknya hilang seketika.

"Setelah itu korban terbangun, kaget karena tangan kanan pelaku memegang alat kelamin dan mencium leher korban. Posisi badan pelaku berada di atas korban waktu itu," terangnya.

Korban kemudian berinisiatif menghubungi kakaknya dan meminta untuk segera dijemput. Ia terus mengulur-ulur waktu termasuk dengan berpura-pura sakit perut ketika diajak keluar apartemen untuk mencari makan.

"Kakak korban akhirnya datang dan menanyai pelaku serta DS, mereka kemudian dibawa ke pos satpam sebelum ke Polres Sleman," sebut Ronny.

3. Diduga hendak threesome

Pria asal Yogyakarta Cabuli Remaja Laki-laki di Bawah UmurPengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Sleman, Selasa (26/10/2021). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh menambahkan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa ada kecenderungan bagi pelaku ini untuk menyukai sesama jenis.

"Kebetulan pelaku ini gay, dan DS ini merupakan pacar dari pelaku. Laki-laki juga dan statusnya masih saksi," kata Kukuh.

Pelaku ini juga diduga berniat mengajak korbannya melakukan adegan threesome bersama DS. RC saat itu mengaku telah mencium gelagat dari pelaku dan temannya, namun ia memilih acuh dan tak ingin terlibat dengan pura-pura terlelap.

"Sebenarnya mau threesome, korban sebenarnya sudah tahu dan pura-pura tidur saja. Tapi malah kaget karena diini-ituin (digerayangi) dan gak terima," ungkap Kukuh.

4. Koleksi foto dan video sadis

Pria asal Yogyakarta Cabuli Remaja Laki-laki di Bawah UmurIlustrasi gawai/ponsel. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Tak cukup sampai di situ, polisi juga menemukan bentuk penyimpangan lain dari korban. Yakni kegemaran mengoleksi dan menonton video serta foto-foto sadis. Hal itu terungkap melalui pemeriksaan barang bukti handphone milik NN.

"Koleksi di HP-nya itu orang mati semua. Orang meninggal dan untuk videonya itu video orang dibunuh kayak gitu dan kebanyakan cowok. Ngakunya kian bergairah dia kalau lihat itu," ungkap Kukuh.

NN sendiri selama ini juga punya cara guna menumpahkan hasrat seksualnya. Yakni dengan menyewa layanan lelaki panggilan hanya untuk ia gerayangi semata.

"Dia (pelaku) punya kebiasaan nyewa orang. Untuk tiduran saja, dia yang nggerayangi," sebut Kukuh.

Sederet barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini. Di antaranya, kondom, pelumas, beberapa potong pakaian, dan handphone kepunyaan NN.

Pelaku kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui.

"Kalau misalkan ada TKP lain kita masih lakukan penyelidikan," tutup Kukuh.

Baca Juga: Penemuan Jenazah Perempuan Bikin Geger Warga Pantai Depok

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya