Pria Asal Bantul Perkosa Anak Pacarnya hingga 17 Kali Selama Setahun

Pelaku mengaku korban bukan satu-satunya

Sleman, IDN Times - Seorang pria berinisial PR, warga Dlingo, Bantul, DIY, diduga tega memerkosa anak di bawah umur sebanyak 17 kali selama setahun terakhir. Pria berusia 36 tahun itu kini telah diamankan di Polres Sleman.

Baca Juga: Pria asal Yogyakarta Cabuli Remaja Laki-laki di Bawah Umur

1. Gendong paksa korban dan diamankan warga

Pria Asal Bantul Perkosa Anak Pacarnya hingga 17 Kali Selama SetahunPR, warga Dlingo, Bantul, DIY, diduga memerkosa anak di bawah umur sebanyak 17 kali selama setahun terakhir. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, mengatakan aksi bejat pelaku ini mulai terbongkar pada 24 Oktober 2021 petang lalu.

Bermula ketika pelaku menggendong paksa KHS, putri dari pacarnya yang baru berusia 14 tahun. Korban yang merupakan warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta itu diangkut dari rumah guru ngajinya di Maguwoharjo, Sleman, menuju rumah kos pelaku di daerah yang sama.

"Antara pelaku dan ibu korban ini pacaran sudah setahunan dan tinggal bersama," kata Ronny di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).

Beruntung, warga masih sempat menyelamatkan KHS sebelum pelaku mencapai rumah kosnya.

"Warga melihat korban digendong pelaku. Korban waktu itu berteriak dan berontak. Pelaku ini sempat menggigit pundak kiri korban sebelum diamankan oleh warga," ucap Ronny.

Dari situ, korban mulai membongkar semua ulah PR selama setahun terakhir. Meski pelaku juga tak langsung mengakui perbuatannya saat itu.

"Korban bercerita telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 17 kali," lanjutnya.

Setelah pengakuan dari keduanya itu, pelaku diserahkan ke Mapolres Sleman untuk diperiksa.

2. Diancam dibunuh

Pria Asal Bantul Perkosa Anak Pacarnya hingga 17 Kali Selama SetahunIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Selama setahun itu, aksi pelaku benar-benar tak terendus, termasuk oleh ibu korban. Pasalnya, perbuatan bejatnya itu selalu PR lalukan ketika rumah dalam keadaan sepi.

"Ibu korban ini kan jualan kerjanya, di luar gitu," kata Ronny.

Selain itu, PR selalu melontarkan ancamannya setiap kali KHS punya niatan untuk bercerita akan apa yang dialaminya itu.

"Pelaku mengancam korban dengan kata-kata 'jangan cerita siapa-siapa nanti tak bunuh, kalau bapak pernah bunuh orang', begitu," kata Ronny.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh menambahkan, buntut dari perbuatan pelaku ini, korban harus menderita infeksi pada organ kemaluannya dan tengah menjalani penanganan medis saat ini.

"Apabila itu (penanganan) terlambat akan menjadi penyakit yang menular," jelas Kukuh.

3. Selidiki bunyi ancaman korban

Pria Asal Bantul Perkosa Anak Pacarnya hingga 17 Kali Selama SetahunPR, warga Dlingo, Bantul, DIY, diduga memerkosa anak di bawah umur sebanyak 17 kali selama setahun terakhir. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kukuh melanjutkan, pelaku juga pada akhirnya mengakui bahwa KHS bukanlah satu-satunya korban pelampiasan nafsunya. Kepada petugas, PR mengaku pernah berbuat serupa terhadap anak istri sirinya. Dugaan kasus ini sudah dikoordinasikan ke Unit PPA Polres Bantul.

Polisi, lanjut Kukuh, sekarang ini juga sedang mendalami pernyataan pelaku yang menyebut bahwa dirinya pernah menghabisi nyawa orang. Sebagaimana ia ucapkan setiap kali melontarkan ancaman terhadap KHS.

"Itu kami masih kami selidiki, menurut pengakuan dia tahun 90-an pernah ada TKP dia pelakunya. Tapi ini masih kita selidiki," sebut Kukuh.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain bantal dan bed cover dari rumah kost yang ditinggali pelaku dan ibu KHS.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dikenai dengan Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pria di Sleman Perkosa 2 Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya