Posko Dukungan COVID-19 di BPBD DIY Dibubarkan per 1 September

Para relawan akan dikembalikan ke pos masing-masing

Yogyakarta, IDN Times - Posko Dukungan Operasi Gugus Tugas COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta yang berlokasi di Markas BPBD DIY, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, bakalan ditutup per September 2020.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana di Pesonna Tugu Yogyakarta, Selasa (25/08/2020).

Baca Juga: Satu Nakes Positif COVID, UGM Lakukan Ttracing Seluruh Karyawan GMC 

1. Tugas berpindah ke rumah sakit dan BPBD kabupaten/kota

Posko Dukungan COVID-19 di BPBD DIY Dibubarkan per 1 SeptemberWakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana. Dok. Istimewa

Biwara menjelaskan, posko pendukung merupakan bagian dari posko terpadu dan sekretariat gugus tugas COVID-19 DIY. Dibentui atas inisiasi sederet unsur relawan, macam SAR hingga MDMC.

"Awalnya, dampak covid ini terkait dengan proses disinfeksi, penanganan, pengelolaan terhadap kasus, termasuk juga (pemakaman) jenazah itu di awal kita masih mencari pola. Juga ada kondisi di masyarakat yang belum memahami betul tentang ini. Sehingga kemudian di posko terpadu, teman-teman TRC didukung berbagai unsur relawan, itu bersinergi membentuk posko itu (dukungan)," kat Biwara di Hotel Pesonna Tugu, Kota Yogyakarta, Selasa (25/8/2020).

Maka, dengan ditutupnya posko dukungan yang telah beroperasi kurang lebih 6 bulan ini, peran para relawan akan berpindah tangan ke rumah sakit atau BPBD kabupaten/kota serta satgas desa.

"Terkait dengan pengantaran jenazah dan lain sebagainya itu jadi tugas dari rumah sakit. Pemakaman jadi tugas BPBD kabupaten/kota, termasuk juga satgas desa yang sudah dikondisikan," urai Kepala Pelaksana BPBD DIY itu.

2. Kembali ke fungsi awal

Posko Dukungan COVID-19 di BPBD DIY Dibubarkan per 1 SeptemberZona dekontaminasi di sebelah barat kantor BPBD DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Biwara melanjutkan, kebijakan penutupan posko dukungan ini berdasarkan hasil evaluasi penanangan COVID-19 di DIY. Serta dalam upayanya menyiapkan regulasi dan kebijakan terkait revisi kelima Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tentang pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Selain itu, mempertimbangkan pengembalian fungsi dan antisipasi aktivitas terkait ketugasan BPBD. Para relawan yang selama ini bertugas di Posko Dukungan ini nantinya dikembalikan ke pos masing-masing untuk menangani tugas kebencanaan lain, seperti banjir dan kekeringan yang mulai mengintai.

"Kami juga perlu mengantisipasi hal-hal yang lain terkait ketugasan kita di BPBD. Maka kemudian kita akan kembalikan kepada fungsinya," ujar Biwara.

Biwara, tak lupa menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh pihak tergabung dalam posko dukungan yang selama ini telah bekerja keras membantu dampak COVID-19.

"Kami dari gugus tugas mengucapkan terimakasih atas peran, tugas, juga fungsi yang dilakukan rekan-rekan yang tergabung dalam posko pendukung yang jadi bagian dari posko terpadu," ucap Biwara.

3. Tak lepas tangan

Posko Dukungan COVID-19 di BPBD DIY Dibubarkan per 1 SeptemberANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Lebih jauh, Biwara menegaskan pihaknya bersama rekan-rekan tim Pusdalops, TRC, posko gugus tugas tetap akan melakukan supervisi dan cipta kondisi agar semua penanganan di kabupaten/kota berjalan semestinya. Khususnya, dalam hal penanganan jenazah COVID-19 dan proses dekontaminasi.

Dikatakannya, pengembalian fungsi dan tugas itu, kata Biwara dilakukan secara bertahap.

"Gugus tugas tetap bertanggung jawab secara komprehensif terhadap upaya penanganan COVID-19, dan ini di-breakdown ke tugas dan fungsi masing-masing seperti Rumah Sakit melakukan apa, BPBD melakukan apa dan satgas desa melakukan apa," tandasnya.

Baca Juga: Begini Cara Kenali dan Cegah Gangguan Psikosomatik Menurut Dokter UGM

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya