Polisi Tembak Drone Saat Garebeg Syawal di Halaman Masjid Kauman Jogja

Drone dilarang dioperasikan di Jogja selama libur Lebaran

Yogyakarta, IDN Times - Sat Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melumpuhkan satu unit pesawat nirawak alias drone di wilayah udara Keraton Yogyakarta saat pelaksanaan acara Garebeg Syawal, Sabtu (22/4/2023).

"(Drone) kita amankan saja, kita sampaikan pemilik drone, bahwa selama proses gunungan (Garebeg Syawal) dilarang menggunakan," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar ditemui di Kompleks Masjid Gede Kauman, Sabtu (22/4/2023).

 

1. Larangan pengoperasian drone

Polisi Tembak Drone Saat Garebeg Syawal di Halaman Masjid Kauman JogjaLarangan pengoperasian drone(Instagram/humasjogja)

Pengoperasian drone melanggar larangan terbang, apalagi saat upacara Garebeg Syawal berlangsung. Ketentuan pengoperasian drone ini dikuatkan dengan penerbitan NOTAM B0754/23 NOTAMIN yang diterbitkan Airnav Indonesia. Rinciannya, tidak boleh terbang dengan ketinggian 150 meter dari permukaan tanah dan berlaku dari tanggal 19 hingga 23 April 2023.

2. Pemilik diberikan sanksi teguran

Polisi Tembak Drone Saat Garebeg Syawal di Halaman Masjid Kauman JogjaSat Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melumpuhkan satu unit pesawat nirawak alias drone di wilayah udara Keraton Yogyakarta, Sabtu (22/4/2023).(Instgram/humasjogja)

Saiful melanjutkan, kepolisian telah mengidentifikasi pemilik drone yang merupakan warga Yogyakarta yang kesehariannya merantau ke Semarang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pemilik drone belum mengetahui adanya larangan terbang. Ia mulanya bermaksud menerbangkan drone untuk keperluan dokumentasi pribadi.

Polisian akhirnya memberikan teguran kepada pemilik drone agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengulanginya. "Alasannya tidak tahu, kalau sosialisasi (larangan drone) sudah dilakukan melalui media sosial," terang Saiful.

Baca Juga: Makna Garebeg Sawal, Wujud Syukur Keraton Yogyakarta

3. Drone dilarang dioperasikan hingga 23 April 2023

Polisi Tembak Drone Saat Garebeg Syawal di Halaman Masjid Kauman JogjaIlustrasi Tugu Pal Putih Yogyakarta (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan pesawat nirawak alias drone dilarang terbang selama musim libur Lebaran 2023. Menurutnya, NOTAM berlaku dari 19 April 2023, tepatnya 00.00 WIB dan akan berakhir pada 23 April 2023, pukul 23.59 WIB.

"Sebenarnya wilayah udara Yogyakarta hampir seluruhnya itu adalah kawasan no flight zone, restricted area dan kawasan militer. Ketika ada operasional pesawat baik berawak dan tidak berawak harus ada izin," ujar Made beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 3 Tahun Libur, Keraton Yogyakarta Bakal Gelar Garebeg Syawal

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya