Polisi Sita 10 Kg Sabu Senilai Rp15 M, 2 Kurir Ditangkap

Mereka diduga bagian dari jaringan internasional

Sleman, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Sleman mengamankan narkotika jenis sabu total 10 kilogram dengan kisaran nilai jual Rp15 miliar. Dua orang yang berperan sebagai kurir sebuah jaringan pengedar internasional berhasil ditahan.

"Perkara ini adalah sifatnya pengembangan. Ini memang berangkat dari kasus-kasus (peredaran sabu) yang kita ungkap di Jogja dan Jateng," kata Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Irwan, di Mapolres Sleman, Kamis (28/7/2022).

1. Terbungkus kemasan teh

Polisi Sita 10 Kg Sabu Senilai Rp15 M, 2 Kurir DitangkapBarang bukti narkotika jenis sabu total 10 kilogram senilai Rp15 miliar. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Irwan mengatakan, barang haram itu diperoleh jajarannya dari tangan DJP (26), warga Lampung Selatan, Lampung dan EK (24), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kedua orang itu, kata Irwan, ditangkap pada 21 Juli 2022 lalu bersama jajaran Polda Lampung saat melaksanakan tugasnya sebagai kurir di Simpang Pematang, Mesuji, Bandar Lampung.

"Barbuk kita amankan di Mesuji ini tersimpan di dalam koper warna biru yang di dalamnya terdapat 10 paket sabu di dalam bungkus teh cina. Masing-masing kurang lebih berat 1 kilo, jadi total beratnya 10 kilogram," kata Irwan.

Baca Juga: 2 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Juru Parkir Salah Sasaran

2. Jaringan internasional

Polisi Sita 10 Kg Sabu Senilai Rp15 M, 2 Kurir DitangkapTersangka DJP (26), warga Lampung Selatan, Lampung dan EK (24), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang diduga bertindak sebagai kurir. (IDN TImes/Tunggul Damarjati(

Irwan merinci, koper sabu itu didapat usai polisi meringkus DJP di dalam bus jurusan Pekanbaru-Lampung. Barang itu sendiri rencananya di Lampung diserahkan kepada EK untuk dipecah ke beberapa paket ekonomis.

Terungkapnya kasus ini, menurut Irwan, adalah hasil pengembangan kasus peredaran sabu di wilayah DIY dan Jawa Tengah.

Paket-paket sabu yang dikemas secara ekonomis oleh EK sendiri, kata Irwan, rencananya juga akan diedarkan ke wilayah DIY dan Jawa Tengah.

Polres Sleman menduga, baik DJP dan EK ini terlibat dalam sebuah jaringan internasional. Oleh sosok dalam pencarian, keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp7 juta dan Rp3 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan.

"Dari hasil penyelidikan barang ini masuk ke Indonesia melalui jalur dari Malaysia, masuk Sumatera lalu Jawa. Dari sana sudah seperti ini kemasan teh untuk mengelabui petugas," ucap Irwan.

3. Ancaman hukuman mati

Polisi Sita 10 Kg Sabu Senilai Rp15 M, 2 Kurir DitangkapSatuan Resnarkoba Polres Sleman menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu total 10 kilogram senilai Rp15 miliar. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dari kasus ini, selain 10 kilogram sabu yang ditaksir memiliki nilai jual Rp15 miliar, polisi turut menyita beberapa unit ponsel pintar milik DJP dan EK.

"Selama saya berdinas 10 tahun di sini mungkin untuk narkotika jenis sabu ini (ungkap kasus) yang terbesar," klaim Irwan.

Polisi kini telah menetapkan DJP dan EK sebagai tersangka. Mereka yang mengaku baru pertama kali terlibat peredaran barang haram ini pun dijerat ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Satu gram sendiri bisa untuk 10 orang. Berarti 10 kilogram kita berhasil menyelamatkan 100 ribu generasi bangsa," pungkasnya.

Baca Juga: Berkedok Investasi Crypto, ASN di Gunungkidul Ditangkap

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya