Polda DIY Ungkap Peredaran BBM Ilegal, 24 Ribu Liter Solar Diamankan

Modusnya, gunakan surat palsu dan segel tangki

Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus peredaran ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Dua buah truk tangki berkapasitas masing-masing 8 ribu liter dan 16 ribu liter beserta solar di dalamnya, diamankan petugas.

1. Pelaku gunakan surat palsu

Polda DIY Ungkap Peredaran BBM Ilegal, 24 Ribu Liter Solar DiamankanIDN Times/Tunggul Kumoro

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y. Toni Surya Putra mengatakan, kasus ini terungkap pada 28 Juni 2019 kemarin. Saat jajarannya mendapati adanya truk tangki muatan BBM bernopol AD 1561 MU dan berkapasitas 16 ribu liter, melintas di Jalan Pengasih-Sentolo, Kulon Progo, DIY.

"Saat diperiksa, ternyata tidak ada izin angkut dan niaga. Dokumen yang dibawa itu palsu. Ada kode nomer untuk SPBU, dicantumkan untuk dokumen angkutan," ujar Toni saat sesi jumpa pers di Aspol Paingan, Yogyakarta, Selasa (9/7).

"Dokumennya ada logo Pertamina. Tapi bikinan sendiri," tuturnya. Selain itu didapati segel tangki yang digunakan untuk mengelabui petugas patroli.

Bersamaan dengan itu, diamankan pula pelaku bernisial GN, 21, warga Surakarta, Jateng. Ia yang juga Kepala Operasional sebuah agen penyalur BBM ini, mengaku hendak mengirimkan ke KM Mina Sempurna 89, Pelabuhan Batre Cilacap, Jateng.

"Pengakuannya, dia melakukan penyalahgunaan, yang tanpa sepengetahuan pemilik (agen), dia memanfaatkan tangki itu untuk mengangkut BBM solar tersebut memakai dokumen palsu," beber Toni.

Solar yang hendak dikirimkan itu sendiri tergolong jenis BBM bersubsidi, yang diperuntukkan bukan untuk perusahaan. "Kalau harga solar subsidi Rp 5.500 per liter, dijual ke perusahaan jadi Rp 6.500 sampai Rp 7 ribu. Jadi, dia untung," paparnya.

Baca Juga: Adakan Operasi Pekat Progo, Polda Bekuk Pelaku Miras sampai Perjudian

2. Truk ke dua

Polda DIY Ungkap Peredaran BBM Ilegal, 24 Ribu Liter Solar DiamankanIDN Times/Tunggul Kumoro

Berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan pelaku, petugas pun akhirnya melakukan pengembangan. Di mana tak berselang lama, diamankan lagi satu unit truk pengangkut BBM jenis solar, bernopol K 1761 BN saat hendak melintasi Jalan Jogja-Wates, Sentolo, Kulon Progo.

"Kapasitasnya 8 ribu liter," sambung Toni. Solar ini berasal dari daerah Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari pengungkapan kasus kedua, empat pelaku diamankan. Mereka adalah, ASE, MF, S, dan MM. Perannya beragam, ada yang bertugas mencari solar guna dijual ke industri, koordinator, dan pengantar pesanan.

Intinya, mereka kepergok tak memiliki dokumen pengangkutan/niaga yang sah dari solar subsidi tersebut. Sebelum bisa mengantarnya ke lokasi tujuan, yakni ke pemesan yang akan menggunakannya untuk proyek bandara.

"Proyek bandara itu banyak, gak cuma satu. Dari penuturan sopirnya, ada ke Bandara Kulon Progo, tapi dia tidak fokus ke satu tempat, cari untung," sebutnya.

3. Bukan amatiran

Polda DIY Ungkap Peredaran BBM Ilegal, 24 Ribu Liter Solar DiamankanIDN Times/Tunggul Kumoro

Toni pun menyebut, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, sudah melakukan aksinya minimal selama setahun. Artinya, mustahil jika pemula yang melakukannya.

Sementara, dari sisi perusahaan agen penyalur, sesuai penuturan tersangka tadi, pemilik tidak mengetahui aksi ini. Setelah dikonfrontasi, memang benar, sang pemilik tak tahu menahu soal kegiatan anak buahnya ini.

"Tapi, kita tetap melakukan investigasi. Tidak percaya begitu saja. Kita akan melakukan penyelidikan," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 KUHP Nomor 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 juta.

Sementara untuk pemesan, kata Toni, belum bisa dikenakan pidana. "Karena seluruh order BBM belum sampai ke tujuan, pidana belum terjadi," tandasnya.

Baca Juga: Diduga Iseng, Kasus Penembakan Pos Polisi Siluwok Tetap Diselidiki

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya