Polda DIY Terbitkan SP3 Kasus Pencemaran Nama Baik untuk Advokat LBH
Intinya Sih...
- Polda DIY menerbitkan SP3 untuk kasus pencemaran nama baik oleh Meila Nurul Fajriah terhadap IM.
- SP3 didasarkan pada temuan bukti baru dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan IM di salah satu kampus.
- Bukti baru berupa keterangan dosen dan berita acara yang cukup untuk meyakinkan kepolisian bahwa tindakan Meila hanya mengadvokasi para penyintas kekerasan seksual.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Polda DIY resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Advokat LBH Yogyakarta/YLBHI, Meila Nurul Fajriah terhadap alumnus UII berinisial IM.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan, SP3 kasus Meila terbit pada Jumat (2/8/2024).
"Kita simpulkan bahwa peristiwa ini kita SP3 terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IM," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi di Sleman, Rabu (7/8/2024).
1. Temukan bukti baru kasus dugaan kekerasan seksual
Idham menjelaskan, penerbitan SP3 didasarkan pada hasil gelar perkara pasca adanya temuan novum atau bukti baru dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan IM.
Bukti baru ini, kata Idham, memastikan adanya dugaan kasus kekerasan seksual oleh IM di salah satu kampus. Namun Idham tak membeberkan perguruan tinggi yang dimaksud.
"Kami pada saat penyelidikan awal tidak memperoleh data, apakah ada peristiwa itu. Sehingga penyidik dengan mengacu penyidikan secara progresif, kita akhirnya mencari data. Alhamdulillah dari salah satu kampus kooperatif kepada kami, kita lakukan pencarian barang bukti data dan kita tuangkan dalam BAP," jelasnya.
2. Terdapat dua bukti baru
Idham menyebut ada dua bukti baru yang diperoleh polisi menyangkut dugaan kasus kekerasan seksual oleh IM. Pertama adalah keterangan dosen kampus yang ikut mengadvokasi penyintas dugaan kasus kekerasan seksual pada 2020 lalu. Bukti baru kedua yaitu, sebuah berita acara yang dibubuhi tanda tangan sejumlah penyintas.
"Pada saat kampus mengadvokasi melalui zoom meeting dipimpin oleh salah satu badan yang dibentuk oleh kampus terkait pendampingan, di situ ada percakapan, dan ada berita acara dan para penyintas ini," jelas Idham.
"Jadi itulah yang kita jadikan novum kemudian barang itu kita sita, kita mintakan penetapan penyitaan ke pengadilan," sambungnya.
Baca Juga: Polisikan Advokat LBH Yogyakarta, Kuasa Hukum Alumnus UII Buka Suara
3. Meila lakukan advokasi
Dua bukti baru ini yang diperkuat keterangan ahli pidana dan ITE cukup untuk meyakinkan kepolisian bahwa tindakan Meila sebatas mengadvokasi para penyintas kekerasan seksual.
"Setelah kami mencari saksi-saksi dan kita dapatkan berita acara, kemudian kami simpulkan bahwa peristiwa itu (dugaan kekerasan seksual) ada, dan itu memang bagian dari kegiatan advokasi," tandas Idham.
Baca Juga: UII Dorong Proses Hukum, LBH Yogya: Harus dengan Persetujuan Korban