Piknik ke Malioboro? Ini Lokasi Kantong Parkir yang Wajib Kamu Ketahui

Soal tarif retribusi sudah diatur

Yogyakarta, IDN Times - Menyambut libur lebaran yang tinggal hitungan hari, Pemerintah Kota Yogyakarta mulai bersiap menghadapi serbuan pelancong.

Sejumlah kantong parkir pun mulai disediakan di area-area yang langganan menjadi tujuan wisatawan. Kawasan populer Malioboro salah satunya.

1. Tempat khusus parkir sekitaran Malioboro

Piknik ke Malioboro? Ini Lokasi Kantong Parkir yang Wajib Kamu KetahuiIDN Times/Tunggul Kumoro

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, setidaknya ada enam lokasi yang dijadikan kantong parkir di kawasan seputaran Malioboro. Tempat khusus parkir itu pun peruntukkannya berbeda-beda. Begitu pula dengan kapasitas tampungannya.

Berikut titik parkir di sekitar Malioboro, yaitu:

  • Tempat khusus parkir Senopati, Jalan Panembahan Senopati, atau Timur Gedung Bank Indonesia. Kapasitas: Bus (15) dan mobil (50).
  • Tempat khusus parkir Ngabean, Jalan Wahid Hasyim, Notoprajan, Ngampilan. Kapasitas: Bus (30), mobil (40), dan motor (120).
  • Tempat khusus parkir Sriwedari, Jalan Panembahan Senopati, atau depan Gereja Kidul Loji. Kapasitas: Mobil (50) dan motor (120).
  • Tempat khusus parkir Abu Bakar Ali (Aba), Jalan Abu Bakar Ali atau utara kawasan Malioboro. Kapasitas: Bus (18), mobil (35), dan motor (2.800).
  • Tempat khusus parkir Malioboro II, Jalan A. Yani dan Pabringan, kawasan Pasar Beringharjo. Kapasitas: Mobil (200) dan motor (400).
  • Tempat khusus parkir Beskalan, Jalan Beskalan atau seberang Ramai Mall Yogyakarta. Kapasitas: Mobil (19) dan motor (330).

Guna menampung lebih banyak lagi kendaraan para wisatawan, pemerintah dalam hal ini turut menggandeng pihak lain untuk penyediaan lahan parkir. Macam PT KAI salah satunya.

Berikut sejumlah tempat khusus parkir yang bukan dikelola Dinas Perhubungan setempat di kawasan Malioboro:

  • Tempat khusus parkir Stasiun Tugu Yogyakarta bagian Barat atau menempati lokasi eks Bong Suwung. Kapasitas: Bus (20), mobil (160), dan motor (450).
  • Tempat khusus parkir Malioboro III atau eks UPN, Jalan Ketandan Wetan atau utara Pasar Beringharjo. Kapasitas: Mobil (150) dan motor (520).

2. Tarif parkir bersahabat

Piknik ke Malioboro? Ini Lokasi Kantong Parkir yang Wajib Kamu KetahuiIDN Times/Tunggul Kumoro

Untuk tarif retribusi pada satuan ruang di tempat khusus parkir ini, pemerintah pun telah mengaturnya. Melalui Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Menurut aturan tersebut, berikut biaya yang dikenakan sesuai jenis kendaraannya:

  • Bus besar: Rp20.000 
  • Bus sedang: Rp15.000 
  • Sedan, jeep, pickup, wagon: Rp2.000
  • Sepeda motor: Rp1.000
  • Sepeda dan sepeda listrik: Rp500

Sesuai keterangan yang ada pada peraturan tersebut, tarif berlaku untuk dua jam pertama parkir. Selebihnya, tiap jam bakal dikenai 50 persen dari tarif awal.

Sedangkan, Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 67 Tahun 2015 Perubahan Kedua Peraturan Walikota Yogyakarta No. 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran membagi kawasan parkir menjadi dua kawasan.

Pada pasal (2) aturan ini menyebut sejumlah ruas jalan yang digunakan sebagai lokasi parkir. Di mana di dalamnya terdapat 67 titik untuk kawasan I. Termasuk area Malioboro dan sirip-siripnya. Di kawasan ini, tarif yang dikenakan kepada konsumen sama dengan tarif tempat khusus parkir.

Sementara untuk kawasan II atau yang tak termasuk ke dalam pasal (2), ada selisih Rp 5 ribu lebih murah dalam pengenaan tarif parkir. Khususnya untuk bus besar, sedang, dan truk box.

3. Tak perlu memaksakan diri parkir di Malioboro

Piknik ke Malioboro? Ini Lokasi Kantong Parkir yang Wajib Kamu KetahuiIDN Times

Sementara Plt Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Wirawan Haryo Yudho mengatakan, soal tarif retribusi parkir ini telah disosialisasikan kepada para penyelenggara jasa parkir non-pemerintah. Termasuk kawasan-kawasan mana saja yang boleh dipergunakan sebagai tempat kendaraan.

"Yang bisa menghambat pergerakan arus kendaraan, seperti di simpang, itu kami operasi nanti. Karena itu tidak dibenarkan. Para tukang parkir sudah kita bina," ujarnya saat dihubungi, Senin (27/5).

Wirawan pun mengimbau agar pengunjung tidak segan menaiki kendaraan non pribadi dan memakai transportasi umum.

"Kan ada yang namanya taksi online, taksi, atau Trans Jogja, jadi mereka parkirnya tidak harus dekat Malioboro. Daripada mereka muter-muter cari tempat parkir. Karena kan terbatas juga," pungkasnya.

Baca Juga: Di Malioboro Jangan Cuma Selfie dan Belanja, Coba 3 Aktivitas Seru ini

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya