Petinggi Summarecon Penyuap Eks Walkot Jogja Divonis 3 Tahun Bui

Petinggi Summarecon Penyuap Eks Walkot Yogya Divonis 3 Tahun

Yogyakarta, IDN Times - Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Mengadili, Terdakwa Oon Nusihono secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua M Djauhari Setyadi dalam amar putusannya, Senin (31/10/2022).

1. Tiga tahun penjara

Petinggi Summarecon Penyuap Eks Walkot Jogja Divonis 3 Tahun BuiVice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, tersangka kasus suap perizinan apartemen di Kota Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta itu, Oon Nusihono dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu dari dua pasal alternatif.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Djauhari.

Baca Juga: Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Oon Nusihono Dituntut 3 Tahun Bui

2. Keterangan berbelit-belit

Petinggi Summarecon Penyuap Eks Walkot Jogja Divonis 3 Tahun BuiSidang vonis Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, terdakwa kasus suap perizinan apartemen di Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Majelis hakim menyebut pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan vonis ini adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung pencegahan korupsi. Selain itu, keterangannya juga berbelit-belit selama jalannya persidangan.

Adapun yang meringankan, menurut majelis hakim, adalah memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

3. Masih pikir-pikir

Petinggi Summarecon Penyuap Eks Walkot Jogja Divonis 3 Tahun BuiEks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

Putusan dari majelis hakim ini untuk diketahui sama beratnya dari tuntutan JPU KPK. Yaitu, pidana bui selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Oon beserta tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis ini. Demikian pula jaksa penuntut.

"Kami akan pikir-pikir dulu dengan vonis ini, Yang Mulia," jawab Oon.

Oon sendiri sebelumnya merupakan tersangka dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain. Yakni, Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Ada pula Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sama seperti, yaitu selaku pemberi suap.

Dalam dakwaannya, Oon meminta bantuan Haryadi mengawal penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. JOP, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Oon meminta Haryadi agar penerbitan IMB atau tanpa terkendala Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.

Sebagai imbalannya, Oon memberikan Haryadi sejumlah uang dan barang sepanjang tahun 2019-2022.

Beberapa harta yang diberikan kepada Haryadi meliputi, Rp20 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; Volkswagen Scirocco 2000 cc; dan US$ 20.450.

Oon juga disebut telah memberikan US$ 6.808 kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP untuk maksud yang sama setelah IMB apartemen terbit pada pertengahan 2022.

Baca Juga: Selain Apartemen, Haryadi Suyuti Diduga Muluskan Penerbitan IMB Hotel

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya