Penjelasan Mahfud MD tentang Ahok yang akan Jadi Bos BUMN 

Masih soal status mantan napi Ahok

Sleman, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih bisa menduduki jabatan pimpinan BUMN.

Status mantan narapidana yang tersemat pada diri Ahok, kata Mahfud takkan menjadi batu sandungan.

1. Mahfud MD: BUMN bukan merupakan badan hukum publik

Penjelasan Mahfud MD tentang Ahok yang akan Jadi Bos BUMN IDN Times/Auriga Agustina

Ahok sendiri digadang-gadang jadi direktur utama atau komisaris salah satu BUMN. Rencananya, ia akan diangkat awal Desember 2019 mendatang. Namun beberapa pihak menyoal latar belakangnya sebagai mantan narapidana sehingga tidak bisa menjadi pejabat publik.

"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk pada Undang-undang PT, perseroan terbatas. Bukan undang-undang ASN, bukan apa," kata Mahfud usai acara Silaturahmi Akademisi Yogyakarta bersama Menkopolhukam di Hotel Royal Ambarukmo, Sleman, Jumat (15/11) malam.

"Jadi kan pemerintah di situ menunjuk tidak dalam jabatan publik. Komisaris (misalnya), dikontrak," sambung Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan.

Baca Juga: Ahok Bakal jadi Dirut BUMN, Sandiaga Uno: Jangan Berspekulasi 

2. Tergantung AD/ART

Penjelasan Mahfud MD tentang Ahok yang akan Jadi Bos BUMN Menkopolhukam Mahfud MD saat acara Silaturahmi Akademisi Yogyakarta bersama Menkopolhukam di Hotel Royal Ambarukmo, Sleman, Jumat (15/11). (IDN Times/Tunggul Kumoro)

Mahfud beranggapan mantan narapidana masih bisa menjadi pimpinan di sebuah perusahaan, termasuk di BUMN. Akan tetapi ketentuan itu tergantung Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMN itu.

"Mantan napi itu tidak boleh jadi pejabat publik. Memang tidak boleh. Tetapi kalau menjadi pejabat tidak publik, seperti badan usaha itu, itu perusahaan, terserah AD/ART-nya. Maka tanya, di badan perusahaan BUMN mana, lalu lihat AD/ART-nya boleh gak. Itu dia tidak tunduk pada (UU) ASN, tidak tunduk pada undang-undang hukum tata negara, itu undang-undang hukum perdata, biasa," papar Mahfud.

3. Sindir Roy Suryo

Penjelasan Mahfud MD tentang Ahok yang akan Jadi Bos BUMN IDN Times/Tunggul Kumoro

Soal pernyataan mantan napi tak boleh jadi pejabat publik, Mahfud pun mengakui pernah mengutarakannya beberapa tahun lalu. Tapi, dirinya justru khawatir ketika sekarang menjelaskan hal seperti di atas, masih saja ada pihak yang salah tangkap.

Dirinya justru mencontohkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo. Pakar telematika itu lewat cuitannya seolah mengingatkan Mahfud terkait pernyataannya di tahun 2018 silam, tentang mantan narapidana tidak layak duduki jabatan publik.

"Semoga apa-apa yang disampaikan oleh Pak @mohmahfudmd ini di tahun 2018 masih relevan sampai sekarang," kata Roy Suryo via @KRMTRoySuryo2 disertai dengan gambar utasan berita media online berjudul 'Mahfud MD: Mantan Napi tak Pantas Jadi Pejabat Publik'.

"Kalau PT, BUMN itu bukan jabatan publik. Namanya juga Badan Usaha Milik Negara, itu badan hukum perdata, yang dibentuk oleh pemerintah. Di situ pemerintah punya saham, di situ hukum perdata berlaku. Gak berlaku undang-undang jabatan publik di situ," tandasnya.

Baca Juga: Pertamina Dievaluasi Kementerian BUMN, Jadi Ditempati Ahok? 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya