Penjaga Toilet Alun-alun Jogja Pamer Kelamin, Terekam Ponsel Korban

Pelaku langsung dijemput polisi

Yogyakarta, IDN Times - AS (62), seorang penjaga toilet umum di kawasan Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, ditahan oleh jajaran Polresta setempat usai diduga melakukan tindak pidana pornografi.

Pria lanjut usia yang merupakan warga Gondomanan, Kota Yogyakarta, tersebut dugaannya secara sengaja memamerkan alat kelaminnya kepada pengunjung toilet umum tempatnya berjaga.

1. Pamer ke pengunjung perempuan

Penjaga Toilet Alun-alun Jogja Pamer Kelamin, Terekam Ponsel KorbanIlustrasi eksibisionisme (pixabay.com/Ralphs_Fotos)

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menerangkan, peristiwa dugaan aksi pornografi oleh NS terjadi pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 20.40 WIB. Saat itu, ada dua korban tak saling kenal yakni NW (39) dan AW (29) yang baru saja selesai memakai toilet di tempat pelaku berjaga.

"Pada saat itu tempat kejadiannya yaitu toilet umum berada di lantai dasar jadinya untuk tersangka berada di lantai atas. Pada saat akan memasuki toilet umum yaitu menuruni tangga. Kemudian masuk ke toilet," kata Apri di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (9/5/2023).

Ketika AW hendak membayar retribusi toilet, dia dikagetkan dengan 'pemandangan' akan kelakuan AS yang tengah duduk di kursinya sambil memperlihatkan alat kelaminnya.

"Tersangka sedang duduk tegak di kursi kemudian kedua tangannya berada di meja, kemudian kaki membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya," urai Apri.

Kaget dan panik, AW pun bergegas meninggalkan lokasi. Sementara NW dalam langkahnya menuju ke tempat pelaku berada.

2. Tak sengaja rekam aksi pelaku

Penjaga Toilet Alun-alun Jogja Pamer Kelamin, Terekam Ponsel KorbanUngkap kasus pamer kelamin yang terjadi di Alun-Alun Kidul, di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (9/5/2023). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dijelaskan Apri, kala itu NW secara tak sengaja sempat merekam aksi pelaku. NW mulanya mencoba melalukan panggilan video ke salah satu orang di nomor kontak ponselnya. Namun, dia tak sadar ponselnya ternyata dalam kondisi merekam video.

"Saat itu hp-nya error malah kepencet untuk video tidak sengaja korban NW ini merekam bahwa tersangka itu posisi sama seperti yang dilihat oleh korban AW duduk tegak kemudian tangan di atas meja kaki keduanya membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya," imbuh Apri.

Setelah keluar dari area toilet, AW dan NW saling berinteraksi dan menanyakan soal aksi pelaku tadi. Kemudian, NW memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kraton.

Baca Juga: Berkedok Terapi Indigo, Guru Ngaji di Sleman Cabuli Belasan Anak 

3. 'Anti' pengunjung laki-laki

Penjaga Toilet Alun-alun Jogja Pamer Kelamin, Terekam Ponsel KorbanUngkap kasus pamer kelamin yang terjadi di Alun-Alun Kidul, di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (9/5/2023). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Petugas Polsek Kraton dan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta lalu menjemput pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dengan petunjuk, keterangan, dan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 21 Maret 2023.

"Kemudian kami melakukan penangkapan penahanan pada saat itu juga," kata Apri.

Kata Apri, pelaku yang telah beristri dan mempunyai dua orang anak ini melakukan aksinya lantaran memiliki kepuasan seksual tersendiri dengan berbuat demikian.

"Menurut pengakuan dari pelaku bahwa setiap ada pengunjung perempuan dia melakukan seperti itu tapi apabila nanti pengunjungnya nanti laki-laki kaosnya akan ditutup," jelas Apri.

Menurut pengakuan AS, dia sendiri baru bekerja sebagai penjaga toilet umum selama 3 minggu sebelum dirinya ditahan kepolisian.

"Menurut keterangan bahwa spontan dan tidak ada pengakuan mulai kapan," kata Apri.

4. Dalih pelaku tak sadar

Penjaga Toilet Alun-alun Jogja Pamer Kelamin, Terekam Ponsel KorbanPelaku kasus pamer kelamin yang terjadi di Alun-Alun Kidul, di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (9/5/2023). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Pengakuan berbeda disampaikan oleh AS. Pelaku berdalih bahwa dirinya tak berniat memamerkan alat kelaminnya kepada AW maupun NW saat itu. Dia juga berdalih perbuatannya itu baru kali pertama ia lakukan.

"(Memperlihatkan kelamin) baru itu, (sebelumnya) belum pernah. Ya saya mungkin lupa itu, pas itu waktu kencing lupa gak sengaja atau gimana tapi saya enggak tahu, dikira baru gini (pamer)," aku AS.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain, pakaian berupa celana panjang dan kaos lengan pendek.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi atau Pasal 281 KUHP tentang norma kesopanan di muka umum. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: 6 Bentuk Kekerasan Seksual yang Masih Kerap Dianggap Sepele

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya