Pengemudi Mobilio Maut di Jalan Magelang Jadi Tersangka

Tersangka dianggap lalai dan menghilangkan nyawa

Sleman, IDN Times - WA (17), pengemudi Honda Mobilio bernopol H-8571-RG yang terlibat dalam laka mematikan di Jalan Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Sabtu (3/10/2020), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dia kini berstatus pelaku anak dan tidak ditahan atas beberapa pertimbangan.

"Untuk kemarin (WA) sudah diperiksa awal sebagai saksi, kemudian sudah ditingkatkan statusnya menjadi pelaku anak," kata Kanit Laka Lantas Polres Sleman, Iptu Galan Adi Darmawan di Polres Sleman, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Sopir Mobilio dalam Kecelakaan Maut di Jalan Magelang Negatif Alkohol

1. WA dianggap lalai

Pengemudi Mobilio Maut di Jalan Magelang Jadi TersangkaKendaraaan yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Magelang KM 8, Sleman, Sabtu (3/10/2020) pagi. Dok. Istimewa

Menurut Galan, WA dianggap lalai hingga mengakibatkan tewasnya empat orang rekannya di tengah perjalanan menuju Pantai Indrayanti, Gunungkidul, dari Kota Semarang. WA berangkat bersama 6 orang rekannya menaiki mobil sewaan.

"Yang bersangkutan sudah merencanakan dari jauh hari sebelumnya untuk bersama-sama pergi ke Indrayanti. Yang bersangkutan juga memahami bahwa ia tidak memiliki SIM, tapi tetap memaksakan diri mengemudi atas kesadarannya sendiri," urai Galan.

2. Kecepatan tembus 139 km/jam

Pengemudi Mobilio Maut di Jalan Magelang Jadi TersangkaKendaraaan yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Magelang KM 8, Sleman, Sabtu (3/10/2020) pagi. IDN Times/Tunggul Damarjati

Dalam perjalanannya, diketahui WA memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Berdasarkan data tersimpan pada GPS Mobilio, diketahui mobil sempat melaju dengan kecepatan tinggi, hingga 139 km/jam.

"Yang bersangkutan memang di situ dari faktor kelalaiannya mengemudikan dengan kecepatan tinggi. Sehingga tak bisa mengendalikan kecepatannya," beber Galan.

Dengan kecepatan tinggi, WA berusaha menyalip mobil di depannya namun berujung oleng. Mobilio lantas menabrak divider atau pembatas jalan sebelum melayang dan menghantam Mitsubishi Xpander hitam B-2004-BZP di lajur berlawanan.

3. Tidak ditahan

Pengemudi Mobilio Maut di Jalan Magelang Jadi TersangkaIlustrasi Kecelakaan (IDN Times/Arief Rahmat)

WA disangkakan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Hanya saja, Galan menjelaskan, bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap WA lantaran sederet pertimbangan.

"Pertimbangannya sudah ada jaminan pihak keluarga. Kita juga sudah 3 kali ke sana (Semarang). Alamatnya jelas, pihak yang bersangkutan sangat kooperatif dan mempertimbangkan faktor usia serta kondisi kesehatannya yang memang masih lemah," ucap Galan.

Di satu sisi, Galan menegaskan jika proses penyidikan terhadap WA berjalan sesuai prosedur penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Selama pemeriksaan di Semarang, yang bersangkutan juga didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Penetapan tersangka setelahnya usai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan bukti, dan pelaksanaan gelar perkara.

4. Kadar alkohol di bawah normal

Pengemudi Mobilio Maut di Jalan Magelang Jadi Tersangkailustrasi miras (pixabay.com/kbatx)

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan melibatkan Honda Mobilio bernopol H-8571-RG dan Mitsubishi Xpander B-2004-BZP terjadi di Jalan Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, (3/10/2020).

Empat orang penumpang Mobilio tewas di lokasi. Mereka adalah Rizqi Badrul (19); Dava (14); Satria Danda (14); dan Abil (16).

Polisi saat proses evakuasi lantas menemukan 4 botol minuman beralkohol di dalam Mobilio. Namun, uji kandungan alkohol terhadap tiga penumpang selamat, termasuk WA selaku sopir, hasilnya di bawah normal.

"Memang indikator penjelasan dari dokter adalah 100 kandungan alkoholnya. Tapi dia (WA) jauh di bawah itu. Kadar alkohol memang ada di dalam tubuh, tapi entah dari ekstraksi pencernaan makanan yang dia makan atau dari alkohol itu. Artinya di bawah angka 100 itu dia tidak terpengaruh oleh alkohol," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Fakta-fakta Temuan Polisi dalam Kecelakaan Maut di Jalan Magelang

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya