Pemudik Dilarang Masuk DIY, Dishub Siapkan Regulasi

Pelaju masih bebas keluar masuk

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menghalau pemudik dari luar daerah, Minggu (26/4).

Dishub DIY tengah menyiapkan instruksi kepala dinas untuk menguatkan regulasi tersebut.

Baca Juga: Akses Masuk ke DIY Ditutup, Pemudik Wajib Putar Balik

1. Rawan didebat

Pemudik Dilarang Masuk DIY, Dishub Siapkan RegulasiKepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, saat ini dirinya sedang menyiapkan instruksi kepala dinas agar para anak buahnya punya payung hukum ketika meminta para pengendara putar balik.

Mengingat, DIY belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau dan kabupaten/kota di dalamnya belum jadi zona merah penyebaran COVID-19. Sementara Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengamanatkan dua kawasan itu.

"Tapi kan sebetulnya aspek hukum kita itu kan kalau di Peraturan Menteri yang boleh menerapkan itu kan sebenarnya yang PSBB. Sehingga teman-teman di lapangan, kasus tadi malam di Pos Prambanan didebat oleh pengemudi," kata Tavip di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (27/4).

2. Putar balik atau karantina

Pemudik Dilarang Masuk DIY, Dishub Siapkan RegulasiIDN Times/Tunggul Damarjati

Tavip menggarisbawahi, bawah instruksi darinya nanti akan didasarkan pada Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 5/SE/IV/2020 tentang Antisipasi Perkembangan Eskalasi Penyebaran COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di mana dalam surat edaran itu memang mencantumkan tugas untuk Dinas Perhubungan. "Satu, suruh nyegat (pemudik), kedua kan suruh mengarantina. Artinya, nanti teman-teman saya di lapangan ancamannya kalau gak mau dikarantina ya (putar) balik," kata Tavip.

Meski DIY belum PSBB, namun kata Tavip, daerah punya otoritas kaitannya dengan protokol kesehatan. "Ini kan bagian dari itu. Oke, saya tidak melarang tapi kamu harus masuk karantina. Kira-kira begitu. Itu mesti orang milih balik," lanjutnya.

3. Pelaju boleh melintas

Pemudik Dilarang Masuk DIY, Dishub Siapkan RegulasiKepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dinas Perhubungan DIY, Rizki Budi Utomo (kiri). IDN Times/Tunggul Damarjati

Terpisah, Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dinas Perhubungan DIY, Rizki Budi Utomo mereka yang dihalau adalah pendatang dari area berstatus PSBB atau zona merah penyebaran COVID-19. Sementara, untuk pelaju masih bebas.

Mereka yang menaiki kendaraan berpelat daerah PSBB atau zona merah, kata Tavip, tidak langsung diminta putar balik. Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi pedoman pertama bagi Dishub DIY membedakan antara pemudik dan pelaju.

"Kalau mereka dari platnya dari luar DIY, plat B misalnya. Tapi, kalau KTP mereka KTP sini ya berarti mereka bukan kategori mudik," ungkap Rizki.

Berikutnya, dari segi jumlah penumpang dan barang bawaannya. Lalu, pemudik biasanya juga tak akan mengantongi surat keterangan dari tempatnya bekerja.

"Tadi saya lihat beberapa ada kendaraan surveyor, memang mereka bekerja dan ada surat keterangannya. Itu juga kita data tadi. Sehingga itu bukan kategori pemudik," imbuh dia.

Dari tiga pos perbatasan, yakni Tempel, Prambanan, dan Temon, Budi menyebut sudah ada kendaraan yang diminta putar balik. Namun, untuk angka pastinya dia kurang paham detailnya.

Ketiga pos itu, jelasnya, akan selalu dijaga selama 24 jam dengan pembagian shift bersama jajaran kepolisian.

"Artinya kita dari Dishub, dari Polri, juga sudah menyediakan seluruh SDM-nya untuk di pos-pos perbatasan khususnya, itu 3 shift 24 jam," tandasnya.

Baca Juga: Polda DIY Amankan Pelaku Balap Liar di sekitar Stadion Maguwoharjo 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya