Pemkot Jogja Klaim Lelang Proyek Saluran Air Hujan Sesuai Prosedur

Dua pegawai Pemkot dimintai keterangan oleh KPK 

Yogyakarta, IDN Times - Proses lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) di Jalan Prof. Dr. Soepomo dan area sekitarnya diklaim Pemerintah Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan peraturan.

PT Manira Arta Mandiri sebagai pemenang lelang disebut tak ada hubungannya dengan dua pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Kota Yogyakarta, Sukadarisman.

1. Lelang sudah sesuai prosedur

Pemkot Jogja Klaim Lelang Proyek Saluran Air Hujan Sesuai ProsedurIDN Times/Tunggul Kumoro

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Kota Yogyakarta, Sukadarisman, mengatakan, , lelang pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, sudah sesuai prosedur.

"Proses pengadaannya sudah normatif seperti yang ada diaplikasi yang dikembangkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Kenapa terjadi pemenangnya itu, sudah sesuai normatif, bahkan sanggah pun tidak ada," katanya di Komplek Balai Kota Yogyakarta, Rabu (21/8).

PT Manira Arta Mandiri dapat memenangkan lelang, karena lulus secara administrasi, teknis, kualifikasi, penawaran dan harga terendah.

Baca Juga: Buntut OTT KPK, Pengerjaan Saluran Air Hujan di Jalan Babaran Mandek

2. Dua pegawai Pemkot hanya jalankan tugas

Pemkot Jogja Klaim Lelang Proyek Saluran Air Hujan Sesuai ProsedurIDN Times/Tunggul Kumoro

Sementara, Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono mengatakan, saat OTT dilakukan, dua PNS Pemkot ikut dibawa ke Jakarta, namun dirinya menyatakan hanya dimintai keterangan oleh KPK.

Kedua PNS yang dimaksud, yakni anggota Badan Layanan Pengadaan dan Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jl Supomo, Baskoro Ariwibowo dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP, Aki Lukman Nor Hakim.

Menurut Agus, keduanya hanya menjalankan fungsi jabatannya saja. "Mas Aki dan Mas Baskoro cuma dimintai keterangan untuk menambah informasi tentang OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu. Kenapa, karena Mas Aki sebagai pejabat pembuat komitmen. Sedangkan Mas baskoro sebagai pokja (kelompok kerja) atau panitia lelang," tegasnya.

3. Wali kota minta jajarannya hati-hati

Pemkot Jogja Klaim Lelang Proyek Saluran Air Hujan Sesuai ProsedurIDN Times/Tunggul Kumoro

Terpisah, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengaku bersyukur jajarannya tak terlibat dalam dugaan manipulasi proyek ini. Harapannya, kejadian ini bisa jadi pembelajaran, khususnya bagi yang bekerja di bidang pengadaan.

"Teman-teman di badan layanan pengadaan agar supaya tidak terpengaruh apabila ada masukan, saran berkaitan dengan pelaksanaan proyek yang bisa berpotensi menjadi pelanggaran saat pelaksanaan," katanya.

Ia pun mengisyaratkan agar ada monitoring lebih ketat lagi, khususnya di bidang pengadaan. "Pengawasan lebih baik, lebih ketat, fungsi-fungsi pengendalian pembangunan, fungsi-fungsi inspektorat, akan lebih dikoordinasikan lagi supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," cetusnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan manipulasi lelang proyek Jalan Prof. Dr. Soepomo dan area sekitarnya. Mereka adalah Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sekaligus anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau (TP4D) Eka Safitra dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono.

Dugaannya, Eka dan Satriawan bekerjasama agar proses lelang dapat dimenangkan PT. Manira Arta Mandiri. Buntut dari tertangkapnya tiga orang ini lewat OTT KPK, proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Prof Dr Soepomo terbengkalai. Proyek terhenti di Jalan Babaran, Tahunan, Umbulharjo.

Baca Juga: Walau Anggotanya Kena OTT, Kejakgung Tak akan Bubarkan Program TP4D

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya