Pemda DIY Usul Pemudik Wajib Punya Surat Dokter

Peraturan bagi pemudik akan dbuat segera dibuat

IDN Times, Yogyakarta - Pemerintah Pusat akhirnya memutuskan untuk tak melarang warganya mudik ke kampung halaman di tengah wabah virus corona (COVID-19).

Sejumlah daerah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun mulai ancang-ancang, mengambil sikap seiring dimulainya gelombang mudik.

1. Mengusulkan pemudik bawa surat dokter

Pemda DIY Usul Pemudik Wajib Punya Surat DokterKepala Dinas Pehubungan DIY, Tavip Agus Riyanto. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Riyanto saat dijumpai di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, mengaku Pemda DIY mengusulkan adanya surat sehat jika memasuki wilayah DIY. Usulan tersbeut disampaikan dalam sesi telekonferensi bersama jajaran Kementerian Perhubungan. 

"Kita mengusulkan bahwa yang mudik dari zona merah Jabodetabek, harus membawa surat dokter. Ini untuk memudahkan kita, karena nanti jumlah orang mudik kan banyak. Kita juga kewalahan kalau menyediakan karantina dan sebagainya dari sana," kata Tavip.

Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 di DIY Tertular Saat Berada di Luar Kota  

2. Skema pengawasan ketat

Pemda DIY Usul Pemudik Wajib Punya Surat DokterPetugas mengecek proses swab test yang baru dilakukan dari seorang tenaga medis. (IDN Times/Candra Irawan)

Sehari sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sempat membocorkan wacana pusat untuk 'mempersulit' para perantau yang ingin pulang kampung. Yakni, dengan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan umum juga menaikkan tarif tiket transportasi.

Tujuannya, selain menyurutkan niat para pemudik, sekaligus menerapkan pembatasan fisik sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Dalam hal ini, Pemda DIY dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 juga akan turun ke lapangan guna memastikan semuanya berjalan semestinya. Lewat Operasi Ketupat yang biasanya ada di tiap Bulan Ramadan.

"Artinya, termasuk operasi ketupatnya tidak hanya bicara yang razia. Seat kendaraan melebihi atau gak. Dari orang per orang pemudik ini yang sedang kita usulkan," kata Tavip.

3. Cuma dua hingga tiga orang dalam satu mobil pribadi

Pemda DIY Usul Pemudik Wajib Punya Surat DokterJalan MT Haryono, Caruban, Kabupaten Madiun ditetapkan menjadi kawasan tertib physical distancing. Dok.IDN Times/Istimewa

Wacana pusat lainnya yang dibocorkan adalah adanya pemberlakuan jarak fisik. Hal ini juga berlaku bagi pemudik yang pulang kampung menggunakan mobil pribadi sekalipun.

"Misal satu mobil tiga orang. Satu sopir, dua penumpang. Itu kan berarti kita harus operasi (pengawasan) di lapangan. Tapi itu jadi policy ketika sudah diputuskan. Ini kan baru dirapatkan," papar Tavip.

"Karena, pemerintah ini kan mempertimbangkan dari segi ekonomi agar tetap berjalan dan dari sisi kesehatan masyarakat. Dua-duanya dianggap menjadi penting. Itu ditunggu 1 hingga 2 hari ini. Arahnya memang pembatasan mudik," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Larang Mudik, Pemerintah Bakal Atur Protokol Kesehatan di Angkutan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya