Pemda DIY Perpanjang Masa PPKM Mikro, Wajib Ada Posko di Kalurahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 28 Juni 2021 sejak kemarin.
Perpanjangan PPKM mikro seiring terbitnya Instruksi Gubernur DIY Nomor 15/INSTR/2021.
Sesuai pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Jumat (11/6/2021) lalu, PPKM kali ini mengalami modifikasi sehingga sifatnya lebih ketat dari segi perizinan dan pengawasan kegiatan masyarakat.
Kegiatan masyarakat belakangan ini dinilai Sultan kerap memunculkan potensi penularan COVID-19 sehingga perlu monitoring lebih.
Baca Juga: Sleman Perpanjang PPKM Mikro, Kabupaten Zona Merah WFH 75 Persen
1. Pelototi aktivitas di lingkungan terkecil
Pada poin keempat pada Ingub terbaru, mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro.
Disebutkan pada sub poin a, Kalurahan dan Kelurahan diminta segera mendirikan posko, terutama bagi yang belum melaksanakannya.
"Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT)," demikian bunyi sub poin tersebut.
Posko Kemantren/Kapanewon, sebagaimana disebutkan melalui sub poin b, juga wajib didirikan guna mengawasi posko Kalurahan dan Kelurahan.
2. WFO di zona merah hanya 25 persen
Selanjutnya, pada poin sembilan Ingub terbaru, aturan 50 persen Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) hanya berlaku untuk perkantoran yang berada di kabupaten/kota berstatus zona kuning dan oranye penyebaran COVID-19.
Sementara untuk kabupaten/kota berstatus zona merah, WFH ditentukan 75 persen.
"Dan WFO sebesar 25 persen," bunyi aturan tersebut.
Mereka yang tengah menjalankan WFH juga dilarang bepergian ke daerah lain.
3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada Ingub terbaru juga sudah mulai diatur.
Masih pada poin sembilan, dituliskan kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning atau oranye untuk melaksanakan KBM sesuai dengan pengaturan teknis Kemendikbud Ristek. Penerapan prokes selain itu diminta agar lebih ketat.
"Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)," tulis Ingub itu.
Baca Juga: Waspada Virus Corona Varian Delta, Jauh Lebih Menular!