Pemda DIY Akhirnya Melarang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang sepenuhnya acara pesta kembang api saat malam pergantian tahun nanti.
Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan serta tempat hiburan dibatasi jam operasionalnya.
Baca Juga: Ke Jogja, Pendatang Wajib Pegang Hasil Rapid Antigen, Atau...
1. Kerumunan langsung dibubarkan
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di menuturkan, kegiatan pesta kembang api yang memancing kerumunan akan langsung dibubarkan. Pertimbangannya lantaran masih masa pandemik COVID-19.
"Jadi ketika misalnya kita temukan ada peringatan pesta kembang api pada tahun baru, tindakan tegas kita adalah membubarkan kerumunan. Akan disuruh pulang," kata Noviar di Mapolda DIY, Sleman, Senin (21/12/2020).
Menurut Noviar, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat provinsi telah berkoordinasi dengan satgas di wilayah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, sampai RT/RW untuk menjalankan fungsi pengawasan.
2. Mengecek kepemilikan hasil rapid antigen
Satgas di masing-masing wilayah selain itu juga bertugas memonitor pendatang di lingkungan masing-masing.
"Mengecek pendatang yang datang ke Jogja untuk kepemilikan hasil antigen mereka," ucap Noviar.
Mereka yang tak memiliki surat hasil tes ini akan diminta menjalani pemeriksaan COVID-19, baik rapid antigen maupun tes swab di fasilitas kesehatan terdekat.
Lalu, mereka yang dinyatakan positif terpapar COVID-19 melalui hasil tes ini akan ditempatkan di Fasilitas Kesehatan Darurat COVID-19 (FKDC) tiap-tiap kabupaten/kota atau shelter untuk yang tidak bergejala (OTG).
"Yang bergejala di rumah sakit rujukan COVID-19," katanya.
3. Pembatasan jam operasional
Kebijakan-kebijakan di atas, lanjut Noviar, menyesuaikan instruksi dari Pemerintah Pusat. Adapun arahan lain perihal pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan selama 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021.
Jam operasional kini dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB saja.
"Berlaku untuk toko, termasuk pusat perbelanjaan, mal, tempat hiburan, warung, warung makan, restoran," bebernya
"Apabila ada yang melanggar, sanksinya ditutup paksa. Sampai jam 20.00 itu harus tutup. Tidak ada denda," tutup Noviar.
Baca Juga: Pemda DIY Tak Larang Acara Perayaan Tahun Baru di Yogyakarta