2 Pelaku Perusakan Bus Arema di Sleman Ditangkap

Jumlah tersangka masih berpotensi bertambah

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penyerangan dan perusakan bus Arema FC yang terjadi di Kabupaten Sleman, Kamis (26/1/2023) lalu. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial BN (22) dan NR (19).

1. Kecewa pascatragedi Kanjuruhan

2 Pelaku Perusakan Bus Arema di Sleman DitangkapWadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, menjelaskan BN dan NR ditetapkan sebagai tersangka atas hasil penyelidikan kepolisian serta keterangan para saksi. Dia pun mengungkap motif di balik aksi penyerangan ini.

"Motif tindakan pelaku adalah merasa kecewa terhadap Arema FC yang tidak mau mengundurkan diri pascakejadian Kanjuruhan, sehingga liga-liga yang ada di Indonesia ini tertunda dan tidak disaksikan penonton. Bahkan Liga 2 dan Liga 3 terancam dihentikan," kata Tri dalam keterangannya, Rabu (1/2).

Baca Juga: Bus Pemain Arema Dilempari Usai Pertandingan, Kaca Hancur

2. Diserang di sekitar stadion

2 Pelaku Perusakan Bus Arema di Sleman DitangkapTangkapan gambar kondisi kaca samping sopir bus Arema FC. Dok/istimewa

Tri menambahkan, insiden penyerangan bus Arema FC terjadi sekitar pukul 19.30 WIB usai laga yang mempertemukan skuad Singo Edan dan PSS Sleman, Kamis (26/1) lalu.

Menurut Tri, bus Arema FC menjadi sasaran pelemparan saat melintas di sekitar Stadion Maguwoharjo, Sleman dan tengah dalam perjalanan menuju lokasi penginapan para pemain dan ofisial.

"Sesuai hasil investigasi, ada beberapa kaca-kaca bus yang retak dan pecah. Kemudian ada beberapa pemain dan ofisial yang berada di dalam bus yang terkena lemparan batu dari oknum suporter yang berada di sekitar Stadion Maguwoharjo. Sehingga kita melakukan tindakan tegas," ungkap Tri.

3. Potensi tersangka bertambah

2 Pelaku Perusakan Bus Arema di Sleman DitangkapScreenshot video sekelompok orang yang menyerang bus Arema FC. (IDN Times/istimewa)

Beberapa barang bukti berhasil diamankan petugas. Antara lain pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, lalu handphone, serta batu, bambu, dan konblok yang dipakai pelaku untuk merusak bus Arema FC.

"Terkait dengan tersangka dan pelaku ini tentunya masih bisa bertambah, nanti kita akan terus dalami berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang kita dapatkan," tegasnya.

Kepada tersangka BN dan NR, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, bus yang ditumpangi pemain Arema FC mengalami kaca pecah setelah berakhirnya laga lanjutan Liga 1 yang mempertemukan skuad Singo Edan dan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis (26/1).

Peristiwa ini viral di media sosial setelah beredar video yang menampilkan kondisi dari dalam bus. Beberapa pemain dan official Arema FC juga terlihat berdiri di sisi tengah kendaraan seolah mengantisipasi lemparan benda susulan yang masuk lewat bagian kaca yang berlubang.

Insiden pelemparan tersebut mengakibatkan sejumlah orang yang ada dalam skuad Arema terluka. Dalam rilis Arema FC, asisten pelatih yaitu Kuncoro mengalami luka serius di bagian lutut dan harus menjalani perawatan di ruah sakit. Sejumlah pemain juga mengalami luka. Adilson Maringa dan Achmad Figo mendapat luka di tangan.

Baca Juga: Kasus Kaca Bus Pemain Arema Pecah, Panpel PSS Sleman Minta Maaf 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya