10 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Diki di Yogyakarta Dibekuk Polisi

Apa alasan mereka menusuk Diki berkali-kali?

Yogyakarta, IDN Times - Sepuluh pelaku aksi pengeroyokan yang menewaskan Diki Wijayako (22), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta, di Kampung Gampingan, Pakuncen, Wirobrajan, Kamis (3/6/2021) lalu akhirnya ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta.

Mereka ditangkap di rentang waktu dan lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Acungkan Golok di Mapolresta Yogyakarta, Pria asal Jatim Dilumpuhkan

1. Dua pelaku dilumpuhkan timah panas

10 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Diki di Yogyakarta Dibekuk PolisiPelaku aksi pengeroyokan yang menewaskan Diki Wijayako (22), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riko Sanjaya, mengatakan penangkapan terlebih dahulu dilakukan terhadap T alias Tebo, Sabtu (4/6/2021) dan BAS alias Ndobleh sehari berselang di Patran, Godean, Sleman.

"Keduanya juga dilumpuhkan karena melawan saat hendak kami tangkap," jelas Riko saat sesi konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/6/2021).

Setelahnya, sisa dari para pelaku keluar dari persembunyian masing-masing. MNS alias Joko, SYT alias Pace, SHBS alias Si Y, PIS alias Ican, BL alias Ujang dan CPJ alias Pintot, satu per satu menyerahkan diri ke kepolisian.

2. Berkali-kali tusuk korban hingga tewas

10 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Diki di Yogyakarta Dibekuk PolisiKasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riko Sanjaya. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara, dikatakan Riko, dua tersangka utama yakni KAR alias Kholis dan SI alias Gonteng sempat kabur ke Purbalingga, Jawa Tengah, sebelum beranjak ke Jakarta.

"Tapi keduanya akhirnya menyerahkan diri setelah tahu seluruh temannya juga menyerahkan diri," imbuh Riko.

Riko berujar, dua orang ini merupakan tersangka utama dalam kasus ini. Perbuatan mereka dianggap sebagai penyebab kematian korban.

Tersangka Kholis, kata Riko, menyayatkan pisau lipat ke tangan korban. Selain itu menusukkannya ke tubuh bagian perut samping kiri sebanyak satu kali dan punggung sebanyak tiga kali.

Sedangkan tersangka Gonteng memakai pisau dapur untuk menusuk tubuh bagian belakang korban. Karena tusukan ini, korban jatuh tersungkur.

"Korban meninggal dunia di tempat. Sudah diotopsi, hasilnya belum keluar secara resmi tapi dari penyampaian awal penyebab meninggal itu tusukan mengenai paru-paru," urai Riko.

Setelah itu barulah para pelaku lainnya melancarkan aksi penganiayaan dengan tangan kosong, botol kaca, batang bambu, hingga stik kayu. Mereka melakukannya dalam keadaan sadar atau tidak dalam pengaruh minuman beralkohol maupun narkotika.

Kesepuluh tersangka ini bahkan telah merencanakan aksinya sebelum bertemu korban.

3. Tak terima anak ditegur

10 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Diki di Yogyakarta Dibekuk PolisiPengungkapan kasus aksi pengeroyokan yang menewaskan Diki Wijayako (22), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara hasil penyidikan mengungkap kasus bermula ketika tersangka Gonteng dan saksi Tofa, rekan korban, sempat bertikai di kawasan Tirtonirmolo Kasihan Bantul, Rabu (2/6/2021) malam.

Saksi Tofa, lantas meminta pertolongan korban untuk menjadi penengah.

"Masalahnya bermula saat tersangka menegur anak saksi, sempat ribut. Malamnya ingin diselesaikan, ternyata malah terjadi peristiwa itu. Padahal, korban hanya berniat menengahi masalah," imbuh Riko.

Atas kejadian ini kesepuluh tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 170 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah 12 tahun penjara.

"Mereka dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang menyebabkan matinya orang," pungkas Riko.

Baca Juga: Pulihkan Citra Malioboro, Diaz Kaslina Bagikan 100 Nasi Pecel Lele 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya