Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Ditangkap di Temanggung

Polisi segera menggelar konferensi pers

Sleman, IDN Times - Pelaku mutilasi perempuan berinisial A (34) di Sleman telah diringkus kepolisian. Sosok berusia sekitar 24 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditangkap, berarti sudah tersangka," kata Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, di Sleman, DIY, Selasa (21/3/2023).

Kata Nuredy, pelaku diamankan di rumah salah satu kerabatnya, daerah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. "Tidak ada perlawanan," terang Nuredy.

Nuredy menerangkan, penetapan status tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan sejumlah saksi, termasuk petunjuk surat penyesalan milik pelaku yang ditemukan petugas di kamar messnya, Ngemplak, Sleman.

"Dia pelaku tunggal," kata Nuredy. Kepolisian berjanji mengungkap detail pengungkapan perkara ini lewat konferensi pers yang segera dijadwalkan.

"Masih dalam rangka penyelidikan untuk mencari tahu segala informasi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat perempuan yang teridentifikasi berinisial A ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) malam.

Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi beberapa bagian tubuh yang telah terpotong. Penemuan diawali kecurigaan penjaga wisma yang tak mendapati aktivitas di dalam kamar tersebut sejak Minggu pagi.

Penjaga wisma juga sempat melihat A sekamar dengan seorang pria pada hari Sabtu (18/3/2023). Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadapnya.

Baca Juga: Misteri Korban Mutilasi Sleman: Sekamar Bareng Pria, HP-Motor Raib

Baca Juga: Kasus Mutilasi Sleman, Surat Penyesalan Jadi Petunjuk Polisi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya