Pasca Diperiksa KPK, ini Penjelasan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti

Ditanya soal aliran dana dan Eka Safitra

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan (SAH) di Kota Yogyakarta. Dari sederet saksi, satu di antaranya adalah Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Saya mengikuti segala hal yang berkaitan, kalau diundang (sebagai saksi) ya datang. Kalau ditanya sebagai saksi ya menjawab," kata Haryadi saat dijumpai di kantornya, Balai Kota Yogyakarta, Jumat (8/11).

Baca Juga: Terbengkalai, Warga Tanam Jagung di Lahan Proyek Saluran Air Hujan 

1. Ditanya soal aliran dana

Pasca Diperiksa KPK, ini Penjelasan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Santi Dewi

Haryadi menyebut pemeriksaan terhadap dirinya bertempat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, Sewon, Bantul, Selasa (5/11) kemarin.

Saat itu, Haryadi menyebut dirinya dimintai klarifikasi terkait dugaan aliran dana kepada Eka Safitri, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sekaligus anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau (TP4D). Eka Safitra menjadi tersangka dalam dugaan manipulasi lelang proyek SAH di Jalan Dr. Soepomo, Yogyakarta.

"Lalu yang disangkanya ada dugaan aliran dana dari dinas dan kami ke kejaksaan, saya jawab tidak ada," jelas dia.

2. Tahu tapi tak kenal Eka Safitra

Pasca Diperiksa KPK, ini Penjelasan Wali Kota Jogja Haryadi SuyutiIDN Times/Tunggul Kumoro

Pada kesempatan yang sama, Haryadi ditanya apakah dirinya mengenal Eka Safitra atau tidak.

"Saya bilang tahu tapi tidak kenal. Karena saya tahunya masalah itu kan sudah setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan)," terang Haryadi.

Kata Haryadi, tak banyak yang ditanyakan kepadanya sewaktu proses pemeriksaan yang menurut dia berlansung singkat itu. Selain itu, dia juga mengaku memang tak terlalu memerhatikan proyek SAH di Jalan Dr. Soepomo itu sebelum terjadinya OTT KPK.

"Kalau dilihat besarannya (anggaran) juga tidak sesuatu yang harus diatensi," ucapnya.

3. Mendukung proses hukum

Pasca Diperiksa KPK, ini Penjelasan Wali Kota Jogja Haryadi SuyutiIDN Times/Tunggul Kumoro

Pemeriksaan KPK terhadapnya ini, menurut Haryadi adalah bagian dari mendukung proses hukum berlaku. Ia sebagai warga negara yang baik merasa wajib memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu ketika dibutuhkan.

"Sesuai mekanisme, kami mendukung proses hukum dan memang menurut saya harus sampai kami. Karena klarifikasi sebagai penanggungjawab anggaran kan di saya, jadi saya dikonfirmasi, ada gak (dana ke Eka Safitri) dan saya jawab tidak ada," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan manipulasi lelang proyek Jalan Prof. Dr. Soepomo. Selain Eka Safitra, ada Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono.

Baik Eka dan Satriawan diduga telah memanipulasi proses lelang proyek rehabilitasi SAH di Jalan Prof Dr Soepomo supaya bisa dimenangkan PT. Manira Arta Mandiri.

Baca Juga: [BREAKING] Dari OTT Jaksa di Yogyakarta, KPK Temukan Duit Rp100 Juta

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya