Mangkir Pemeriksaan, Dokter Gadungan PSS Sleman Masuk DPO

Elwizan

Sleman, IDN Times - Elwizan Aminuddin, sosok terduga dokter gadungan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sleman.

"Iya (DPO), statusnya masih terlapor," kata Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, di Mapolres Sleman, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: PSS Laporkan Kasus Dokter Gadungan ke Polres Sleman

1. Mangkir saat dipanggil

Mangkir Pemeriksaan, Dokter Gadungan PSS Sleman Masuk DPOKapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulityono. (IDN Times/Daruwaskita)

Wachyu mengatakan, penetapan status DPO terhadap Elwizan usai yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polres Sleman.

Mantan Kapolres Bantul itu berujar, jajarannya mensinyalir Elwizan kini berada di luar daerah.

"(Dugaannya) di luar pulau malah," ucap Wachyu.

2. Kerahkan tim khusus

Mangkir Pemeriksaan, Dokter Gadungan PSS Sleman Masuk DPOElwizan Aminuddin, terduga dokter gadungan yang sebelumnya menangani PSS. (pssleman.id)

Guna memperoleh keterangan dari Elwizan, polisi kini mengerahkan tim khusus guna menjemput yang bersangkutan.

"Kita sudah menurunkan tim khusus dan kita akan berupaya mencari yang bersangkutan," imbuh Wachyu.

3. Periksa 5 saksi dan kantongi barang bukti

Mangkir Pemeriksaan, Dokter Gadungan PSS Sleman Masuk DPOElwizan Aminuddin, terduga dokter gadungan yang sebelumnya menangani PSS. (pssleman.id)

Wachyu menerangkan, Elwizan yang dipolisikan oleh Manajemen PSS Sleman bakalan diperiksa terkait dugaan kasus pemalsuan surat, dalam hal ini ijazah yang bersangkutan.

"Dari manajemen sudah melaporkan, kita sudah memeriksa saksi sejumlah 5 orang, baik dari manajemen," sebut Wachyu.

"Kemudian barang bukti yang sudah kita amankan terkait dengan ijazah yang bersangkutan. Lalu juga surat pernyataan dari Universitas Syiah Kuala yang menyatakan yang bersangkutan bukan mahasiswa dari sana," sambung dia.

Wachyu melanjutkan, setiap pelaku pemalsuan surat, termasuk ijazah bisa kena jerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara selama empat tahun.

"Kita nanti akan mendatangkan pasti, saksi ahli terkait dengan ijazah yang bersangkutan, untuk kita cek. Namun ada juga cukup pernyataan dari yang mengeluarkan ijazah (universitas) sebenarnya sudah cukup kuat. Termasuk kontrak, bukti kontrak dia di PSS," tutupnya.

Sebelumnya, Manajemen PSS Sleman menempuh jalur hukum dalam kasus dokter gadungan, Elwizan Aminuddin. Pihak klub berjuluk Laskar Sembada tersebut melaporkan kasus ini ke Polres Sleman pada Jumat (3/12).

Terbongkarnya kedok Elwizan Aminuddin berawal dari cuitan di Twitter @iqbalamin89. Dalam postingan disebutkan adanya dugaan dokter palsu yang bekerja di sejumlah klub, termasuk di PSS.

Baca Juga: Dokter Gadungan PSS Bakal Kena Sanksi PSSI

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya