Mahasiswa Perusak Pos Polisi Kentungan Berstatus Tersangka

Namun tersangka tidak ditahan

Sleman, IDN Times - Polisi telah menetapkan SH, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia sebagai tersangka kasus perusakan pos polisi lalu lintas di Simpang Empat Kentungan, Jalan Ring Road Utara, Jalan Kaliurang, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (10/3) lalu.

"Iya, (SH) tersangka," Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo saat dijumpai di kantornya, Kamis (12/3).

Akan tetapi, polisi tidak melakukan penahanan terhadap SH.

Baca Juga: Pos Polantas Kentungan Dirusak, Polisi Amankan Terduga Pelaku

1. Kena pasal perusakan

Mahasiswa Perusak Pos Polisi Kentungan Berstatus TersangkaPelemparan batu di Pos Polisi Kentungan. IDN Times/Tunggul Damarjati

Rudy mengatakan, SH disangkakan Pasal Pasal 406 tentang Perusakan. Dengan ancaman hukuman yang tak sampai lima tahun itulah SH tak ditahan.

"Ancaman (Pasal) 406 itu kan 2 tahun 8 bulan, jadi memang tidak ditahan," ungkap Rudy.

2. Tersangka dikenai wajib lapor

Mahasiswa Perusak Pos Polisi Kentungan Berstatus TersangkaKasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo saat dijumpai di Polres Sleman, Senin (20/1). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Meski tidak ditahan, Rudy melanjutkan, SH tetap dikenai wajib lapor.

"Wajib lapor, seminggu dua kali," paparnya.

Selain itu, polisi turut memastikan bahwa mahasiswa angkatan 2015 itu merupakan pelaku tunggal kasus perusakan pos polisi ini.

"Dia cuma datang (ke pos polisi), markir motor. Terus dia lempar (batu), pecah, ambil lagi, pulang," beber Rudy.

3. Motif karena kekecewaan

Mahasiswa Perusak Pos Polisi Kentungan Berstatus TersangkaPelemparan batu di Pos Polisi Kentungan. IDN Times/Tunggul Damarjati

Sedangkan untuk motif SH nekat melakukan tindakan tersebut, adalah sebagai bentuk kekecewaan.

"Cuma mengungkapkan kekecewaan," ujar Rudy tanpa merinci penjelasannya.

Dikatakannya, SH memang salah seorang peserta aksi Gejayan Memanggil di Pertigaan Gejayan, Sleman, Senin (9/3) kemarin. Tetapi, dipastikannya tindakan SH dan tak ada sangkut pautnya dengan kelompok-kelompok peserta demo di Gejayan.

Rudy menjelaskan, selama diperiksa di Polres Sleman, SH selalu didampingi oleh penasihat hukumnya. Dari pihak kampusnya juga memberikan pendampingan.

"Kalau dari kampus kan kemarin juga, ya sudah kalau itu tindak pidana ya proses seperti biasa. Dari wakil rektor juga sudah sampaikan seperti itu. Kita juga sudah bersurat, tapi paling nanti Polda juga bersurat untuk memberitahukan ke pihak kampus," tutupnya.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Diduga Jadi Pelaku Perusakan Pos Polisi Kentungan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya