Lockdown Pilihan Akhir, Sri Sultan Ngaku Tak Kuat Biayai Rakyat Jogja 

Sultan pilih tetap lakukan PPKM mikro

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan kebijakan karantina wilayah atau lockdown adalah pilihan terakhir untuk menanggulangi penyebaran COVID-19.

Sultan menegaskan kebijakan ini kemungkinan akan dilakukan diambil jika upaya pemerintah tak mampu mengendalikan penularan virus Corona.

"Itu (lockdown) pilihan terakhir," kata Sultan seusai menggelar rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama bupati/wali kota se-DIY di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (21/6/2021).

1. Tak bisa modali rakyat

Lockdown Pilihan Akhir, Sri Sultan Ngaku Tak Kuat Biayai Rakyat Jogja Ilustrasi lockdown. IDN Times/Arief Rahmat

Kata Sultan, ada alasan kuat pihaknya tak bisa serta merta mengambil kebijakan karantina wilayah. Satu yang ia sebutkan adalah pemerintah tak punya cukup anggaran untuk menjamin logistik rakyat.

Menurutnya, pemerintah tak akan mampu menopang pengganti pemasukan rakyat untuk belanja kebutuhan jika karantina wilayah diterapkan.

"Saya gak kuat suruh ngeragati rakyat sak Jogja (membiayai rakyat seluruh Jogja)," imbuhnya.

Baca Juga: Yogyakarta Kemungkinan Lockdown Total, Sultan: PPKM Sudah Gagal

2. Tetap lakukan PPKM mikro

Lockdown Pilihan Akhir, Sri Sultan Ngaku Tak Kuat Biayai Rakyat Jogja Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Untuk itu, Sultan memastikan Pemda DIY dan kabupaten/kota tetap mengandalkan PPKM berbasis mikro yang telah diperketat melalui Instruksi Gubernur DIY Nomor 15/INSTR/2021, tentang perpanjangan PPKM mikro untuk pengendalian COVID-19.

"Tetap PPKM. (Berlaku) kemarin tanggal 15 tetap PPKM," tuturnya.

3. Minta kelurahan dan RT aktifkan Satgas COVID-19

Lockdown Pilihan Akhir, Sri Sultan Ngaku Tak Kuat Biayai Rakyat Jogja Twitter

Saat berlakunya PPKM mikro, Sultan meminta kegiatan masyarakat yang disinyalir menjadi sumber penyebaran COVID-19 diperketat dari segi perizinan dan pengawasannya.

Salah satu caranya, melakukan sesuai peraturan dalam Ingub tersebut yakni pembentukan Satgas COVID-19 di seluruh kelurahan dan RT.

"Untuk satgas yang belum terbentuk mohon untuk segera diselesaikan di setiap keluarahan. Karena satgas menjadi sesuatu yang penting untuk diambilnya suatu kebijakan di kelurahan," tutupnya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya